ASJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Antara)
TIM Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus seorang remaja berinisial ASJ alias Putra (17). Pelaku diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi kepanikan warga pascagempa bumi di Labuan Bajo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang menjadi korban pembobolan rumah. Pelaku diketahui menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi atau beraktivitas di luar rumah akibat dampak gempa.
"Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng," ujar Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (26/8).
Kronologi dan Barang Bukti
Salah satu kasus yang menonjol dilaporkan oleh korban berinisial WB (29), seorang petani asal Desa Malawatar. Korban mendapati rumahnya di kawasan Sernaru telah dibobol pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA dengan kondisi pintu dan jendela rusak dicongkel.
Dalam aksinya di rumah WB, pelaku menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp3,3 juta. Selain menangkap pelaku di persembunyiannya di Sernaru, polisi juga menyita satu unit sepeda motor rental yang digunakan ASJ untuk beraksi. Motor tersebut diketahui telah disewa selama sembilan hari dan belum dikembalikan.
| Telepon Seluler | 1 Unit Vivo Y12 (Warna Biru) |
| Perhiasan | Emas (Telah dijual dan dilebur) |
| Bahan Pangan | 20 Kilogram Beras (Dijual di Pasar Wae Kesambi) |
| Total Kerugian | Rp3.300.000 |
Rekam Jejak Aksi Pelaku
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa ASJ merupakan pelaku tunggal yang telah beraksi di banyak lokasi di kawasan Sernaru sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Berikut adalah rincian aksi kriminalitas yang diduga dilakukan tersangka:
- Juli 2026: Mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru.
- 6 Agustus 2026: Membobol rumah Bruno Kosten, mengambil uang tunai Rp1,5 juta dan sepasang cincin emas.
- 10 Agustus 2026: Mencuri tiga unit gawai dan uang tunai Rp3 juta.
- 20 Agustus 2026: Membobol Warung Mie Ayam Pepeng pukul 02.00 WITA dan mengambil uang Rp2 juta.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Saat ini, ASJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Mengingat status tersangka yang masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar di SMK Stella Maris Labuan Bajo, penyidik memastikan akan menerapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dari lokasi pencurian lainnya. (Ant/I-1)









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340293/original/053973400_1757170402-20250906AA_Indonesia_U-23_vs_Macau-07_2.JPG)








