Soal Amplop Raja Juli, DPR: Gratifikasi Itu Diserahkan ke KPK, bukan Dikembalikan ke Pemberi

14 hours ago 26
 Gratifikasi Itu Diserahkan ke KPK, bukan Dikembalikan ke Pemberi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni(Antara)

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan pengembalian gratifikasi harus dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak pemberi. Hal itu ia sampaikan merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang belakangan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Firman, Minggu (5/7).

Firman mengatakan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan utama dalam menilai dugaan gratifikasi yang menyeret Raja Juli. Firman menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara informal dengan mengembalikan uang kepada pihak pemberi, karena mekanisme semacam itu tidak dikenal dalam hukum tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ada penerimaan gratifikasi, maka jalurnya jelas, yakni dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Itu yang diatur undang-undang dan itu pula yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Firman juga mengatakan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius, terlebih jika dikaitkan dengan kepala daerah yang kini terseret OTT KPK.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” katanya.

Ia pun mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi penerimaan amplop tersebut, termasuk status dan tindak lanjut atas dugaan gratifikasi itu. Menurut Firman, keterbukaan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, maka hal itu harus segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Firman menekankan bahwa Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan. DPR juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis. 

Atas dasar itu, menurut Firman, kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan pembenahan tata kelola perizinan harus terus diperkuat.

“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” kata Firman.

Firman juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak menyepelekan aturan gratifikasi. Ia menegaskan, pelaporan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |