LKPP Putus Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lewat Pelatihan AKPK

2 hours ago 2
LKPP Putus Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lewat Pelatihan AKPK Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)(Dok. Antara)

Dalam upaya memutus praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan penguatan integritas pelaku pengadaan dan ekosistemnya.

Upaya tersebut ditempuh melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Jumlah tersebut menempatkan pengadaan sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.

“Tadi disampaikan oleh Pak Wakil Ketua KPK (Ibnu Basuki Widodo), kasus-kasus korupsi nomor dua setelah penyuapan itu adalah pengadaan barang jasa. Kita tidak mau nomor dua yang konotasinya jadi jelek. Kita ingin nomor dua itu yang terbaik,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8). 

Lebih lanjut, melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dalam PBJP, LKPP ingin mendorong transformasi sehingga pengadaan barang dan jasa tak hanya menjadi objek pencegahan korupsi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Intinya kita ingin melakukan satu transformasi, tidak hanya sekadar menyusun modul atau kurikulum atau ikut pelatihan, tapi kita mentransformasi manusia-manusianya,” katanya.

Sarah mengatakan program tersebut tidak hanya menyasar profesional pengadaan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dan kendali dalam proses pengadaan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

LKPP juga menyiapkan jalur ecosystem track yang dapat diikuti oleh penyedia barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga kelompok masyarakat.

“Jadi selain dua kelompok tadi, bisa penyedia, kemudian APIP-nya, kemudian dari ekosistem yang lain, kelompok masyarakat atau masyarakat ini juga bisa ikut serta. Itu kami sediakan pada jalur ecosystem track,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, mengatakan program pelatihan tersebut ditargetkan dapat diikuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Selain melalui pelatihan tatap muka dan metode blended learning, LKPP menyediakan Massive Open Online Course (MOOC) untuk memperluas akses peserta.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diwajibkan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di masing-masing K/L.

LKPP selanjutnya akan melakukan evaluasi untuk melihat dampak program tersebut terhadap lingkungan kerja dan organisasi.

“Rencana aksi dari pencegahan korupsi di lingkungan pengadaan barang jasa di lingkungan masing-masing itu yang akan kami pantau. Jadi nanti kami akan melakukan evaluasi di level 3, di mana kita akan lihat apakah memiliki dampak positif terhadap lingkungan kerjanya dan juga di organisasinya,” ujar dia.

Adapun Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). KPK akan turut berperan dalam pemantauan, sementara LAN mendukung penguatan kompetensi dan integritas aparatur yang terlibat dalam pengadaan. (Z-10)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |