Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta.(Antara)
KOMISI 8% layanan ojek online (ojol) resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Implementasi kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari mitra pengemudi ojol. Beberapa mitra pengemudi ojol yang tergabung dalam layanan Grab mengungkapkan skema bagi hasil baru yang diterapkan aplikator tidak transparan.
Menurut beberapa mitra, dengan skema bagi hasil baru, pendapatan total harian mitra akan dipotong sebanyak 8% di keesokan harinya. Sistem ini membuat mitra salah kaprah dalam menghitung pendapatan. “Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi,” ujar Alex salah satu mitra driver Grab pada Sabtu (4/7).
Dia mengungkapkan dalam skema bagi hasil yang diterapkan Grab, aplikator memotong 8% dari biaya perjalanan pada hari berikutnya. Sistem ini membuat dirinya dan mitra pengemudi lain tidak bisa mengestimasi total pendapatan harian dengan pasti.
Menurut Alex pihak aplikator tidak menjelaskan sistem tersebut secara jelas. “Penghasilan kan dia tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung, di setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan banyak yang salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8%, sedangkan Grab enggak menjelaskan, kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek gitu,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan mitra driver Grab, Sarika. Tiga hari sejak penerapan komisi 8% diberlakukan, Sarika menyebut terdapat perbedaan sistem skema bagi hasil. Ia juga mengkonfirmasi potongan 8% baru diberlakukan di hari berikutnya. “Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu,” ungkap Sarika, dalam kesempatan berbeda, Minggu (5/7).
Ia menjelaskan Grab memberlakukan potongan 8% keesokan harinya, namun tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan yang jelas. Sarika berharap aplikator dapat memberikan penjelasan secara detil dan jelas.
“Skemanya dia kalau kita pendapatan andainya kemarin itu dapat berapa itu ya, dapat 12 orderan, ya udah begitu enggak ada notifikasi. Cuma besoknya udah dipotong aja bagi hasil gitu, enggak ada penjabarannya,” paparnya.
TIDAK TRANSPARAN
Menurut Sarika, aplikator Grab tidak membeberkan informasi secara transparan sehingga ia mengaku tidak terlalu memahami skema bagi hasil yang baru. “Iya, cuman sekarang kan bagi hasil aja, kurang paham juga jadi perhitungannya dari mana,” ucap Sarika.
Berdasarkan riwayat transaksi pasca-implementasi komisi 8%, Grab menetapkan tarif dasar penumpang sebesar Rp10.200. Tarif tersebut kemudian dipotong 8% dengan mitra pengemudi menerima 92% dari tarif perjalanan, atau sebesar Rp9.384. Grab kemudian memotong tarif di hari berikutnya atau setelah jam 24.00.
Sebelumnya perusahaan aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Perwakilan manajemen Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8% di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6). Perubahan ini menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada May Day (1/5) yang menetapkan potongan aplikator ojek online sebesar 8%.
UNTUNGKAN KONSUMEN
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi delapan persen aplikasi layanan ojek online
(ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen. Terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat, dia menyatakan dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.
"Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini," katanya.
Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini. (Ant/E-2)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)











