Ilustrasi. Akses media sosial.(The Nation )
PENGGUNAAN media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia kembali meningkat meski pemerintah telah memberlakukan larangan penggunaan platform media sosial bagi kelompok usia tersebut sejak Desember 2025.
Data perusahaan aplikasi kontrol orangtua Qustodio yang dirilis Rabu (26/8) menunjukkan, aktivitas anak usia 10-12 tahun dan 13-15 tahun di sejumlah platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat kembali naik setelah sempat turun ketika pembatasan mulai diterapkan.
Australia menjadi salah satu negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut. Kebijakan itu kemudian menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain, termasuk Inggris dan Prancis, yang juga mempertimbangkan atau menerapkan pembatasan serupa untuk melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.
Penurunan penggunaan media sosial sempat terjadi secara menyeluruh setelah larangan diberlakukan. Namun, aktivitas anak-anak kemudian kembali meningkat dan pada sejumlah platform bahkan mendekati tingkat penggunaan sebelum larangan.
Pada TikTok, misalnya, sebanyak 25,9% anak usia 13-15 tahun masih menggunakan platform berbagi video tersebut. Angka itu hanya sekitar 1,1 poin persentase lebih rendah dibandingkan tingkat penggunaan sebelum larangan berlaku.
Sementara itu, penggunaan TikTok di kalangan anak usia 10-12 tahun hanya 0,06 poin persentase di bawah tingkat sebelum larangan.
Peningkatan juga tercatat pada penggunaan Instagram dan Snapchat oleh kedua kelompok usia tersebut.
Yasmin London, Global Online Safety Expert Qustodio, mengatakan anak-anak mungkin menggunakan berbagai cara untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan pemerintah.
"Mereka bisa saja mengakses platform-platform ini dengan VPN, atau menyamarkan usia mereka," kata London.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan yang lebih sederhana, yakni pembatasan tersebut belum efektif mencegah anak-anak mengakses platform media sosial.
"Tetapi bisa saja sesederhana mereka tetap mengakses aplikasi-aplikasi ini karena pembatasannya tidak berhasil," ujarnya.
Data Qustodio juga menunjukkan anak-anak semakin banyak beralih ke WhatsApp, platform perpesanan yang tidak termasuk dalam cakupan larangan media sosial Australia.
Qustodio mengumpulkan data tersebut dengan menganalisis penggunaan aplikasi media sosial secara anonim setiap bulan oleh anak-anak di Australia. Pengguna dihitung jika menggunakan suatu aplikasi selama lebih dari lima menit berturut-turut sedikitnya satu kali dalam satu bulan.
Pemerintah Australia sebelumnya menyatakan kebijakan pembatasan tersebut ditujukan untuk melindungi anak-anak dari perundungan daring atau cyberbullying serta ancaman yang muncul dari 'algoritma predator' yang dapat mendorong konten tertentu kepada pengguna muda.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan.
Dalam studi yang telah melalui proses peer review dan diterbitkan pada Juni 2026, tim peneliti yang berbasis di Australia menemukan sedikit bukti bahwa remaja benar-benar meninggalkan media sosial sebagai dampak dari larangan tersebut.
Perkembangan serupa juga mulai muncul di negara tetangga Australia. Pemerintah Selandia Baru pada pekan ini menyatakan akan memperkenalkan rancangan aturan yang memungkinkan perusahaan teknologi, termasuk Meta, dikenai denda hingga 10% dari pendapatan global mereka jika gagal memenuhi ketentuan perlindungan anak di media sosial.
Kenaikan kembali aktivitas media sosial anak-anak di Australia menunjukkan bahwa larangan berbasis usia menghadapi tantangan dalam penerapannya. Anak-anak dapat mencari celah untuk mengakses platform yang dibatasi, sementara platform yang tidak masuk dalam cakupan larangan berpotensi menjadi alternatif. (CNA/B-3)









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340293/original/053973400_1757170402-20250906AA_Indonesia_U-23_vs_Macau-07_2.JPG)








