RUU Reforma Agraria.(Dok. Antara)
Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta tumpang tindih kebijakan sektoral. Hal ini merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan pemerintah demi mewujudkan kemakmuran rakyat yang nyata.
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Menurutnya, esensi kemakmuran terletak pada manfaat yang diterima masyarakat, pemerataan pemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak-hak rakyat.
“Reforma agraria merupakan strategi untuk mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan menyelesaikan konflik,” ujar Maria dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-291 bertajuk Reforma Agraria Sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan Bukan Sekadar Sertifikasi, Rabu (9/9/2026).
Maria menyoroti masalah sektoralisme sebagai akar persoalan agraria di Indonesia. Benturan aturan dan kewenangan antar-sektor sering kali menghambat kebijakan yang berdampak luas pada ekonomi, politik, hingga keamanan. Konflik norma inilah yang kemudian memicu konflik fisik di lapangan.
Selain sektoralisme, ketidakseimbangan posisi tawar menjadi pemicu utama konflik. Kelompok marginal seperti petani, nelayan, masyarakat adat, hingga masyarakat miskin perkotaan sering kali kalah saat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar dalam memperebutkan sumber daya agraria yang terbatas.
Terkait draf RUU Reforma Agraria, Maria memberikan catatan kritis mengenai rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ia meminta agar lembaga ini memiliki mekanisme pengawasan dan penyelesaian keberatan yang jelas agar proses penyelesaian konflik dan pemberian kompensasi berjalan transparan.
Ia juga mendorong agar agenda ini mencakup urban land reform melalui strategi konsolidasi tanah bagi masyarakat miskin di perkotaan, bukan hanya fokus pada lahan pertanian di pedesaan. Maria menilai penguatan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 ke dalam undang-undang sangat krusial.
Setidaknya terdapat enam agenda utama yang harus masuk dalam kebijakan ini yakni pengkajian ulang aturan sektoral, pelaksanaan land reform yang berkeadilan, penguatan data pertanahan, penyelesaian konflik, penguatan kelembagaan, serta kepastian pendanaan. "Niat baik ini harus didukung, namun substansinya tetap perlu dikawal," pungkasnya. (Z-10)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



