Praperadilan Lodewyk Pusung.(MI/Muhammad Ghifari A )
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak. Hal ini disampaikan saat ia hadir sebagai ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung. Ini merupakan kali ketiga Lodewyk mengajukan praperadilan setelah dua gugatan sebelumnya kandas karena persoalan kewenangan relatif pengadilan.
Dalam keterangannya, Suparji menjelaskan bahwa Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur dua mekanisme penyitaan, yakni kondisi normal dan kondisi mendesak. Pada kondisi normal, penyidik wajib mengantongi izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum bertindak.
"Kalau dalam keadaan normal harus ada persetujuan dari ketua pengadilan setempat," ujar Suparji di hadapan majelis hakim.
Namun, dalam situasi mendesak, hukum memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan penyitaan terlebih dahulu. Suparji menekankan bahwa mekanisme pemberitahuan atau persetujuan setelah tindakan tersebut tetap wajib dilakukan sebagai bentuk kontrol horizontal agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang.
Menurutnya, keterlibatan pengadilan dalam proses ini sangat krusial untuk memastikan penyidik tidak melampaui kewenangannya. "Menunjukkan adanya mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan hukum agar dalam menjalankan kewenangannya tidak bertindak sewenang-wenang," tambahnya.
Keterangan ahli ini memperkuat argumen Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset Lodewyk dilakukan dalam situasi mendesak. Kini, hakim praperadilan akan menguji apakah alasan mendesak yang diajukan termohon sesuai dengan fakta hukum yang ada. (Z-10)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



