Agen Terapkan Batas Komisi 70 Persen

1 hour ago 1
Agen Terapkan Batas Komisi 70 Persen Ilustrasi konsep rumah.(Dok. Magnific)

DUA jaringan agen properti, Atlantis Realty dan GadingPro, sepakat menerapkan batas pembagian komisi maksimal 70% kepada agen atau tenaga ahli. serta memperkuat kewajiban sertifikasi broker sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025.

Kesepakatan itu disampaikan Founder & CEO Atlantis Realty M. Isna Surya Hidayat dan Founder GadingPro Steven Milano dalam pertemuan di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (8/9) kemarin. Pertemuan tersebut turut disaksikan Sekretaris Jenderal Area Indonesia Rully Muliarto.

“Pembagian komisi harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Batas maksimal 70% ini menjadi acuan agar tata kelola perusahaan dan hubungan dengan tenaga ahli tetap sehat,” kata M. Isna Surya Hidayat.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha jasa perantaraan perdagangan properti, termasuk besaran komisi, kompetensi tenaga ahli, dan tata kelola perusahaan perantara perdagangan properti (P4).

Dalam aturan tersebut, komisi jasa perantaraan transaksi jual beli properti berada pada kisaran 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Adapun komisi untuk transaksi sewa-menyewa properti ditetapkan pada kisaran 5% hingga 8%, bergantung pada lingkup jasa yang diberikan.

Regulasi itu juga mengatur P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli paling banyak 70% dari total komisi yang diperoleh perusahaan dari pengguna jasa sebelum dikurangi biaya yang menjadi beban perusahaan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Atlantis Realty dan GadingPro menetapkan pembagian komisi maksimal 70% kepada agen atau tenaga ahli. Jika batas maksimal itu digunakan, perusahaan memperoleh porsi sebesar 30%.

Kedua jaringan agen properti tersebut juga menyepakati mekanisme pembagian komisi secara transparan untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat, termasuk praktik pemberian komisi kepada tenaga pemasar yang melampaui ketentuan.

Selain mengatur komisi, Atlantis Realty dan GadingPro akan mendorong pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi tenaga broker. Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh broker properti memiliki sertifikasi serta setiap perusahaan memiliki sedikitnya satu Manajer Perantara Perdagangan Properti yang tersertifikasi.

Atlantis Realty dan GadingPro akan mengarahkan agen serta manajer dalam jaringannya mengikuti sertifikasi kompetensi sesuai skema yang berlaku melalui lembaga sertifikasi profesi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

AREA Indonesia, yang menaungi kedua jaringan tersebut, menyatakan akan mendorong perusahaan agen properti dalam ekosistemnya menerapkan ketentuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 secara konsisten.

Penerapan standar komisi dan kompetensi itu ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan perantara properti, meningkatkan transparansi kepada pengguna jasa, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara perusahaan dan tenaga pemasar properti. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |