Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar konferensi pers terkait aksi yang akan digelar pada Kamis (10/9/2026).(Dok. KBPBI)
SEKITAR 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersiap menggelar aksi serentak di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis, 10 September 2026. Aksi massa ini bertujuan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyatakan bahwa aksi akan tersebar di sedikitnya 30 daerah kota dan kabupaten. Langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
Sebaran Wilayah Aksi Buruh 10 September
Aksi pengawalan ini tidak dipusatkan di Gedung DPR RI Jakarta, melainkan didorong secara masif di tingkat daerah melalui unjuk rasa dan audiensi dengan DPRD serta pemerintah daerah setempat. Berikut adalah sebaran wilayah aksi berdasarkan data KBPBI:
| Jawa & Banten | DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur |
| Sulawesi | Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah |
| Sumatera | Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara |
| Kalimantan | Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah |
Poin Krusial yang Ditolak Buruh
Meskipun KBPBI telah menyerahkan draf rumusan versi serikat buruh kepada pimpinan DPR dan fraksi-fraksi selama dua bulan terakhir, hasil harmonisasi RUU dinilai masih bermasalah. Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menyebut RUU inisiatif DPR ini masih membawa "semangat Omnibus Law" yang merugikan pekerja.
Beberapa poin keberatan utama yang disuarakan koalisi buruh meliputi:
- Skema Pemagangan: Buruh menuntut penghapusan skema pemagangan yang dinilai menjadi kedok upah murah dan praktik alih daya (outsourcing). Jika tetap ada, durasi maksimal harus dibatasi 3 bulan hanya untuk siswa/mahasiswa.
- PKWT (Kontrak): Koalisi menolak ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang memungkinkan kontrak hingga 4 tahun. Buruh memberikan kompromi maksimal hanya 1 tahun jika tetap diatur.
- Isu Krusial Lain: Banyak substansi perlindungan yang dinilai belum mengakomodasi draf usulan buruh pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menaati aturan hukum. "Saya meminta seluruh buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun," tegasnya.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dapat rampung pada akhir Oktober 2026. Aksi 10 September ini menjadi sinyal kuat dari elemen buruh agar pembahasan di sisa waktu yang ada tidak mengabaikan hak-hak dasar pekerja. (Ant/I-1)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



