Polisi Selidiki Pemilik Lahan Terbakar di Muaro Jambi, Diduga Milik Pengusaha Kondang

4 hours ago 3
Polisi Selidiki Pemilik Lahan Terbakar di Muaro Jambi, Diduga Milik Pengusaha Kondang (Dok Istimewa)

KEPOLISIAN Daerah Jambi berkolaborasi dengan jajaran Polres Muara Jambi menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan ribuan meter persegi lahan di dekat permukiman warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Minggu (26/7). Lahan tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha kondang di Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, membenarkan ada penyelidikan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus karhutla ini tengah didalami secara intensif oleh pihak Polres Muara Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, Ajun Komisaris Besar Bayu Noormansyah, menjelaskan bahwa api yang membakar lahan kosong penuh belukar tersebut telah berhasil dipadamkan. Upaya pemadaman melibatkan personel Polsek Jambi Luar Kota, unsur TNI, masyarakat sekitar, serta bantuan water bombing dari Tim Satgas Karhutla Jambi.

"Kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek Jambi Luar Kota tersebut sedang diselidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahan yang terpanggang api dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi," ujar Bayu.

Sesuai jadwal, pada Senin siang (27/7), pendalaman kasus dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Jambi bersama personel Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Jambi.

Diduga Milik Pengusaha Kondang

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi kejadian, lahan yang terbakar disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AK. Pengusaha tersebut diketahui tinggal di kawasan Pal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan dikenal memiliki perkebunan kelapa sawit yang luas di Provinsi Jambi.

Warga menyebutkan sumber api diduga merambat dari tumpukan sampah di tepi lahan milik AK. Saat proses pemadaman pada Minggu siang, beberapa karyawan AK dilaporkan ikut membantu petugas melakukan pendinginan di area yang terbakar.

"Informasinya begitu, lahan kosong yang terbakar milik dia (AK)," ungkap salah seorang warga setempat.

Ancaman Pidana Kelalaian

Menanggapi peristiwa ini, pemerhati hukum di Jambi, Ismail, menegaskan bahwa pemilik lahan tidak bisa lepas dari jeratan hukum jika terbukti lalai dalam mengamankan lahannya sehingga memicu kebakaran.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemilik lahan yang lalai terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera di tengah ancaman musim kemarau. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |