KPK: Febrie Adriansyah sudah Pakai Rompi Oranye

3 hours ago 3
 Febrie Adriansyah sudah Pakai Rompi Oranye KPK memastikan tersangka Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), telah mengikuti prosedur penahanan standar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sejak ditahan, Febrie dilaporkan telah mengenakan rompi tahanan dan mulai menerima kunjungan keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengenaan rompi oranye tersebut dilakukan saat Febrie menjalani proses registrasi di Rutan KPK. Selain itu, pada Senin (27/7/2026), Febrie juga telah dijadwalkan untuk bertemu dengan pihak keluarga dan kerabat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menekankan bahwa seluruh prosedur yang dijalani Febrie membuktikan tidak adanya perlakuan khusus atau pengistimewaan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Setelah sempat menjalani masa isolasi mandiri sesuai protokol rutan, Febrie direncanakan akan segera bergabung dengan tahanan lainnya di sel umum.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari penyidikan baru yang dibuka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliar Rupiah dari Kortastipidkor Polri.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif. Meski sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan kesehatan, ia akhirnya memenuhi panggilan kedua sebelum akhirnya dibawa ke Rutan KPK.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, sempat menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Febrie merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk mendasari tindakan penahanan terhadap dirinya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |