Tes urine terhadap pengunjung dua THM di Balikpapan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim di pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.(Dok Humas Polda Kaltim)
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang berprofesi sebagai lady companion (LC) karena diduga terlibat peredaran ekstasi dan ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari operasi terpadu yang digelar pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7). Operasi tersebut menyasar dua THM besar di Balikpapan, yakni Seven Six dan L2C, dengan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari unsur Polri dan TNI.
"Operasi dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni operasi tertutup berupa penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam THM, serta operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan tes urine secara acak terhadap pengunjung maupun pemandu lagu," ujar Romylus saat memimpin operasi tersebut.
Dalam pemeriksaan urine terhadap puluhan pengunjung dan LC di dua lokasi tersebut, seluruh hasil dinyatakan negatif setelah melalui proses verifikasi ulang sesuai prosedur operasional.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Meski hasil tes urine negatif, tim khusus yang menjalankan operasi tertutup berhasil mengidentifikasi aktivitas peredaran narkotika. Sekitar pukul 22.55 Wita, petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di THM Seven Six, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 3,14 gram bruto, uang tunai Rp7 juta, dan dua telepon genggam. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan lain berinisial T yang juga berada di lokasi.
Petugas segera mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumahnya di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan, antara lain:
- 6 paket ganja dengan berat bruto 7,43 gram.
- 23 butir ekstasi dengan berat bruto 9,5 gram.
- Plastik klip bening, kertas rokok, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Jaringan dan DPO
Tersangka T mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang perempuan berinisial SA, yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). T mengungkapkan menerima pasokan selama kurang lebih lima bulan dengan sistem jejak atau peta lokasi untuk pengambilan barang.
Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Romylus menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan distribusi narkotika, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari peredaran gelap ini. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. (I-2)

















































