ilustrasi(Antara)
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong perubahan paradigma dalam penanganan bencana di Indonesia agar bantuan pemerintah pusat diberikan berdasarkan kapasitas daerah dalam menangani keadaan darurat, bukan semata-mata menunggu penetapan status bencana nasional. Ia menyadari bahwa pemerintah daerah memang menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika bencana terjadi. Namun, kedekatan tersebut tidak selalu diikuti kemampuan yang memadai dari sisi personel, peralatan, logistik maupun anggaran.
Karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu segera memberikan dukungan ketika kemampuan daerah mulai terlampaui. Penetapan status bencana tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pengerahan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat terdampak.
“Jangan sampai karena status nasional belum ditetapkan, bantuan pusat seolah-olah harus menunggu. Dalam keadaan darurat, yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis, tempat pengungsian dan akses transportasi,” kata Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan, penerapan otonomi daerah dalam penanggulangan bencana bukan berarti pemerintah kabupaten atau kota harus menangani seluruh dampak bencana secara mandiri. Pembagian kewenangan harus disertai dengan pembagian tanggung jawab, sumber daya, serta dukungan antartingkat pemerintahan.
Menurut dia, pemerintah yang berada paling dekat dengan lokasi bencana harus menjadi pihak pertama yang bergerak. Namun, ketika kemampuan tersebut tidak lagi mencukupi, pemerintah di tingkat yang lebih tinggi harus segera memperkuat penanganan.
“Yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat,” ujar Djohermansyah.
Dalam skema tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten atau kota menjadi ujung tombak ketika bencana masih dapat ditangani dengan kapasitas lokal. Apabila kemampuan daerah terlampaui, pemerintah provinsi harus mengambil peran lebih besar. Selanjutnya, ketika kapasitas provinsi tidak lagi mencukupi, pemerintah pusat perlu segera mengerahkan dukungan nasional.
Djohermansyah menilai penanganan bencana selama ini terlalu sering tersandera pembahasan mengenai apakah suatu kejadian telah memenuhi kriteria sebagai bencana nasional. Padahal, persoalan yang lebih mendesak adalah kemampuan pemerintah setempat dalam menyelamatkan masyarakat dan mengendalikan dampak bencana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengatur penetapan status dan tingkatan bencana dengan mempertimbangkan antara lain jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Sementara PP Nomor 21 Tahun 2008 mengatur penetapan status keadaan darurat pada tingkat nasional oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, serta tingkat kabupaten atau kota oleh bupati atau wali kota.
Namun, menurut Djohermansyah, ketentuan mengenai status tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai prasyarat bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.
Ia pun mendorong pembentukan mekanisme eskalasi yang lebih otomatis. Ketika kapasitas kabupaten atau kota mulai terlampaui, pemerintah provinsi harus segera masuk memberikan dukungan. Jika kemampuan provinsi juga tidak mencukupi, dukungan pemerintah pusat harus langsung diberikan sebelum kondisi di lapangan semakin memburuk.
Mekanisme tersebut dinilai semakin penting karena dampak bencana tidak mengenal batas administrasi. Banjir dapat melintasi sejumlah kabupaten, kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar hingga antarprovinsi, sementara bencana hidrometeorologi dalam skala besar dapat dengan cepat menguras sumber daya suatu daerah.
Karena itu, Djohermansyah menilai konsep penanganan bencana lintas daerah atau regional perlu diperjelas dalam sistem kebencanaan nasional. Pengaturan tersebut bukan untuk menambah birokrasi, melainkan memastikan adanya protokol komando, koordinasi, serta pembiayaan ketika dampak bencana melampaui batas satu daerah otonom.
Selain mekanisme eskalasi, penguatan BPBD juga dinilai mendesak. Djohermansyah mengatakan BPBD tidak semestinya hanya aktif ketika bencana telah terjadi, tetapi harus menjadi institusi strategis yang membangun kesiapsiagaan jauh sebelum keadaan darurat muncul.
Berbagai persoalan masih menjadi tantangan di daerah, mulai dari keterbatasan personel dan kompetensi, minimnya peralatan, keterbatasan teknologi hingga anggaran penanggulangan bencana yang belum memadai.
Menurut Djohermansyah, kebijakan anggaran juga perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas sebelum bencana terjadi. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan dana untuk penanganan pascabencana, tetapi juga perlu meningkatkan investasi untuk pencegahan dan mitigasi.
Ia mendorong pemerintah pusat memperkuat dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kebencanaan bagi daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem peringatan dini, jalur dan tempat evakuasi, gudang logistik, peralatan penyelamatan, sistem komunikasi darurat, fasilitas publik, serta infrastruktur yang lebih tahan terhadap bencana.
“Investasi sebelum bencana jauh lebih murah daripada membayar kerusakan setelah bencana,” katanya.
Di sisi lain, Djohermansyah menilai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perlu diperkuat sebagai orkestrator nasional. Peran tersebut tidak seharusnya baru terlihat setelah Presiden menetapkan suatu kejadian sebagai bencana nasional, tetapi sejak indikasi kapasitas pemerintah daerah mulai terlampaui.
Ia juga menilai mekanisme bantuan internasional perlu disiapkan secara terukur. Bantuan dari negara lain tetap harus masuk melalui koordinasi pemerintah Indonesia dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Namun, pertimbangan mengenai kedaulatan tidak semestinya berubah menjadi penolakan otomatis ketika kapasitas nasional tidak mencukupi.
“Kedaulatan tidak berarti menolak pertolongan. Kedaulatan justru berarti negara mampu mengatur pertolongan itu agar sampai kepada rakyat yang membutuhkan,” ujar Djohermansyah.
Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, misalnya, tawaran bantuan pemadaman dari negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura dapat dipertimbangkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dengan kendali operasional tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
Djohermansyah juga menyoroti praktik kepala daerah dari wilayah lain yang datang langsung ke lokasi bencana sebagai bentuk solidaritas. Menurutnya, langkah tersebut memang menunjukkan kepedulian, tetapi dalam situasi darurat kedatangan rombongan pejabat dapat menambah beban daerah terdampak.
Pengamanan, pengaturan lalu lintas, serta kebutuhan koordinasi tambahan dapat membuat aparat setempat mengalihkan perhatian dari penanganan korban. Karena itu, bantuan antardaerah dinilai lebih efektif apabila disalurkan melalui mekanisme pemerintah dan dikoordinasikan, antara lain, melalui Kementerian Dalam Negeri.
Bantuan tersebut juga perlu diperluas dari sekadar pengiriman makanan, pakaian, dan logistik darurat. Daerah yang tidak terdampak dapat mengambil peran dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti membantu membangun kembali sekolah, puskesmas, jalan, jembatan, pasar, fasilitas umum, serta memulihkan sumber penghidupan masyarakat.
Menurut Djohermansyah, keberhasilan pemulihan tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang telah dibangun kembali. Dampak bencana juga dapat menyebabkan anak-anak kehilangan akses pendidikan, pedagang kehilangan pasar, petani kehilangan lahan dan hasil panen, nelayan kehilangan peralatan, serta keluarga kehilangan sumber pendapatan.
Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi harus diarahkan untuk memulihkan kembali ekosistem kehidupan masyarakat. Sekolah harus kembali beroperasi, puskesmas berfungsi, pasar kembali bergerak, konektivitas jalan dan jembatan pulih, serta pelaku UMKM, petani dan nelayan memperoleh dukungan untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya.
“Ukuran keberhasilannya adalah kehidupan masyarakat sudah kembali berjalan,” kata Djohermansyah.
Ia merumuskan sejumlah pembenahan yang perlu dilakukan pemerintah, antara lain membangun mekanisme eskalasi berbasis kapasitas, memperkuat BPBD, meningkatkan dukungan DAK Fisik Kebencanaan bagi daerah rawan, memperkuat BNPB sebagai orkestrator nasional, membangun sistem bantuan antardaerah, mengatur bantuan internasional secara terukur, serta mengubah pola pembiayaan pemulihan agar lebih kuat mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi.
Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah dalam penanggulangan bencana pada akhirnya bukan sekadar persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem tersebut harus diarahkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi bencana.
“Daerah tidak boleh merasa sendirian, sementara pusat tidak boleh bersembunyi di balik alasan bahwa bencana merupakan urusan daerah. Sebaliknya, daerah juga tidak dapat menjadikan otonomi sebagai alasan untuk menolak koordinasi dan bantuan,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan pola hubungan pusat dan daerah yang saling memperkuat, terutama ketika kemampuan salah satu tingkat pemerintahan tidak lagi mampu menghadapi skala bencana.
“Kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab,” pungkas Djohermansyah. (E-3)











































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340293/original/053973400_1757170402-20250906AA_Indonesia_U-23_vs_Macau-07_2.JPG)





