Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dikerumuni mitra gojek seusai menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ja(Usman Iskandar/MI)
JARINGAN Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) melaporkan dua pengacara terpidana dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas mengatakan dua pengacara yang dilaporkan yaitu ada Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir. Mereka melaporkan terkait pernyataan "Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?" yang dilontarkan saat pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Umar mengatakan pernyataan dua pengacara Nadiem tersebut dinilai telah bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, serta melecehkan ruang persidangan dan marwah peradilan.
"Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan PERADI merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar melalui keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien merupakan bagian dari sistem peradilan. Namun, kata dia, kebebasan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi bukanlah putusan bersalah. Melainkan awal dari proses pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," katanya.
Umar mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan tidak hanya dibangun oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh sikap dan perilaku seluruh penegak hukum.
"Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi dan wibawa lembaga peradilan," ujarnya.
Selain itu, Jamsaki dalam surat pengaduannya meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara dua advokat tersebut.
"Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik," pungkasnya. (H-4)

















































