Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/USMAN ISKANDAR)
ANGGOTA Komisi I DPR Amelia Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang meniadakan praktik penghangusan sisa kuota internet secara sepihak merupakan win-win solution bagi masyarakat dan industri telekomunikasi.
"Putusan MK ini win-win solution untuk masyarakat dan industri telekomunikasi di Indonesia," kata Amelia saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan model bisnis industri telekomunikasi. Yang ditekankan Mahkamah adalah adanya pilihan layanan bagi masyarakat agar sisa kuota yang telah dibayarkan dapat tetap dimanfaatkan.
"Artinya, masih tersedia ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan menyusun berbagai skema produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar," ujar Amelia.
Ke depan, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah bersama regulator, operator telekomunikasi, dan seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan putusan ini ke dalam regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak konsumen, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
"Dengan demikian, perlindungan masyarakat dan pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan, bukan dipertentangkan," ucapnya.
Ia mengatakan Komisi I DPR RI menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Di tengah semakin pentingnya akses internet sebagai kebutuhan sehari-hari, putusan ini merupakan pengingat bahwa kepentingan konsumen perlu mendapat perhatian yang memadai," pungkasnya. (H-2)

















































