Warga melintasi pelican crossing di Jakarta, Selasa (8/10/2024).(Antara)
DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pada fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi lampu lalu lintas (pelican crossing) itu menyala hijau.
Dalam situasi ini, seluruh pengendara roda dua maupun roda empat diwajibkan menghentikan kendurannya tepat di belakang garis henti (stop line) sampai seluruh aktivitas penyeberangan jalan rampung sepenuhnya.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7).
Pernyataan tegas tersebut dikeluarkan merespons ramainya perbincangan publik akibat video viral insiden pengendara yang nekat menerobos lampu pengatur penyeberangan di kawasan pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7) lalu.
Fungsi Vital dan Cara Kerja Pelican Crossing
Sebagai infrastruktur keselamatan lalu lintas yang krusial, keberadaan pelican crossing dirancang khusus untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya. Oleh sebab itu, ketaatan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh elemen pengguna jalan.
Secara teknis, mekanisme operasional fasilitas ini digerakkan oleh sistem pengendali (controller) otomatis. Prosedurnya mengharuskan pejalan kaki untuk:
-
Menekan tombol penyeberangan yang tersedia terlebih dahulu.
-
Berdiri sejenak hingga sinyal lampu berubah menjadi hijau.
Ketika sinyal penyeberangan diaktifkan, lampu indikator bagi arus kendaraan otomatis berubah menjadi merah, memaksa pengendara untuk berhenti sampai pejalan kaki menyeberang dengan aman.
Pengaturan Durasi Strategis di Kawasan Bundaran HI
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa titik pelican crossing di kawasan Bundaran HI memiliki tingkat mobilitas yang sangat tinggi. Lokasinya sangat strategis karena terintegrasi langsung dengan:
-
Stasiun MRT Bundaran HI
-
Halte Transjakarta
-
Kawasan pusat perkantoran, perhotelan, serta pusat perbelanjaan komersial
Terkait pengaturan waktu, Dishub DKI telah mengkalibrasi siklus lampu sesuai dengan dinamika lalu lintas setempat. Pada jam-jam tertentu, jeda waktu tunggu diatur antara 40 sampai 50 detik, sementara alokasi waktu untuk menyeberang ditetapkan selama 20 detik.
Penentuan durasi ini tidak sembarangan, melainkan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997. Perhitungan matang tersebut memperhitungkan berbagai variabel penting, meliputi:
-
Kecepatan rata-rata langkah pejalan kaki
-
Lebar ruas jalan yang harus diseberangi
-
Kepadatan jumlah volume penyeberang per siklus
-
Lebar efektif dari marka zebra cross
Formula durasi tersebut juga telah dirancang ramah kelompok rentan, mencakup warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anak-anak, hingga pejalan kaki yang membawa barang bawaan berat.
Evaluasi Berkala Demi Keselamatan Bersama
Meskipun sudah terstandarisasi, Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas durasi pelican crossing. Langkah penyesuaian akan segera diambil apabila terjadi lonjakan volume pejalan kaki maupun dinamika perubahan arus lalu lintas di lapangan.
"Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk," ungkap Budi. (Ant/E-4)

















































