Ini Pemilik Asli Mobil Alphard yang Terobos Penyeberangan Bundaran HI

2 hours ago 2
Ini Pemilik Asli Mobil Alphard yang Terobos Penyeberangan Bundaran HI Ilustrasi(Antara)

KASUS viral pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menyeret nama seorang dokter spesialis. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa mobil mewah tersebut menggunakan pelat nomor palsu dan bukan milik sang pengemudi, melainkan terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Profil Singkat dan Profesi Dr. Elly Herawati Pengabean

Nama Dr. Elly Herawati Pengabean mendadak menjadi sorotan publik setelah kendaraannya disalahgunakan oleh pengemudi berinisial RPW. Berdasarkan verifikasi dokumen resmi oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Toyota Alphard hitam tersebut secara sah merupakan milik sang dokter.

"Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7).

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Dr. Elly Herawati Pengabean adalah ASN di Kabupaten Tangerang. Namanya terdaftar sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kendati kendaraannya terseret dalam kasus pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat palsu oleh pihak lain, dokumen kepemilikan atas nama beliau terbukti sah secara hukum berdasarkan data registrasi Kepolisian Republik Indonesia.

Fakta Penyelidikan Mobil Alphard Milik Dr. Elly

Kasus ini bermula ketika mobil Toyota Alphard hitam milik Dr. Elly terekam kamera menerobos lampu penyeberangan orang dan lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, pada Rabu (22/7) pukul 12.13 WIB.

"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ucap AKBP Ojo Ruslani.

Dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen yang dilakukan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam, terungkap bahwa pengemudi berinisial RPW menggunakan pelat nomor tiruan saat berkendara.

"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.

Sanksi Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan

Akibat tindakan ugal-ugalan dan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu tersebut, pengemudi berinisial RPW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meliputi:

  1. Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran lampu merah (APILL), dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

  2. Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) terkait penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sah, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian turut mengamankan pelat nomor palsu D 1828 XHQ sebagai barang bukti. Selain memeriksa pengemudi, kepolisian juga memanggil pemilik kendaraan serta petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok di lokasi kejadian.

"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7). (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |