Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah dan Berpelat Palsu di Bundaran HI Berakhir Ditilang Polisi

3 hours ago 1
Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah dan Berpelat Palsu di Bundaran HI Berakhir Ditilang Polisi Ilustrasi(MI/Kristiadi )

Kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan mobil mewah Toyota Alphard hitam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi berinisial RPW setelah terbukti menerobos lampu merah sekaligus memakai pelat nomor palsu.

Kronologi dan Pemeriksaan Pengemudi Alphard

Peristiwa pelanggaran tersebut terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB dan sempat viral di media sosial setelah terekam menerobos lampu penyeberangan orang.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7).

Lebih lanjut, Ojo menjelaskan bahwa pengemudi yang bersangkutan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam.

"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.

Modus Pelat Nomor Palsu Terbongkar

Dari hasil verifikasi dokumen serta pemeriksaan fisik kendaraan di kantor kepolisian, terungkap fakta mengejutkan mengenai identitas asli mobil mewah tersebut. Pelat nomor yang terpasang saat kejadian ternyata tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan yang sah.

"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.

Nomor registrasi yang sah untuk Toyota Alphard hitam tersebut sebenarnya adalah B 97 ELI yang tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sebagai barang bukti penindakan, petugas kepolisian langsung mengamankan pelat nomor palsu D 1828 XHQ.

Sanksi Pasal Berlapis untuk Pengemudi

Akibat pelanggaran ganda yang dilakukan, pengemudi dijerat dengan dua pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  1. Pelanggaran Lampu Merah (APILL):

    Dikenakan Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

  2. Penggunaan TNKB Palsu/Tidak Sah:

    Dikenakan Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) terkait penggunaan pelat nomor yang tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pemeriksaan Lanjutan dan Pemanggilan Saksi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik mobil serta petugas keamanan yang sempat terlibat adu mulut dengan pengemudi di lokasi kejadian.

"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).

Setelah pemeriksaan tahap awal rampung secara terpisah, pihak kepolisian berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk proses konfrontasi langsung guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |