Ilustrasi(Dok Istimewa)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan secara setara tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Sorotan itu muncul setelah proses penahanan Febrie yang dinilai berbeda dengan mayoritas tersangka perkara korupsi lainnya. Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun diborgol, sehingga memunculkan kritik dan pertanyaan mengenai konsistensi standar perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
Rudianto menilai persepsi publik terhadap penegakan hukum sama pentingnya dengan proses hukum itu sendiri. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk didalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto melalui keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, seluruh tersangka perkara korupsi semestinya diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Perbedaan perlakuan, meski memiliki alasan tertentu, harus disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI, Rudianto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi akan memperoleh legitimasi kuat apabila dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Rudianto, perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum justru menjadi ujian bagi integritas institusi. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan komitmen bahwa tidak ada standar ganda dalam pemberantasan korupsi.
Ia berharap proses penyidikan maupun persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya memimpin sejumlah penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.
Selain substansi perkara, perhatian masyarakat juga tertuju pada proses penahanannya. Beredarnya dokumentasi saat Febrie menjalani penahanan tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol memicu perdebatan di ruang publik mengenai konsistensi penerapan standar terhadap tersangka korupsi. Sejumlah kalangan menilai penegak hukum perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
Rudianto menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai pengingat agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie Adriansyah setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2027) malam, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan faktor keamanan serta bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan penahanan di fasilitas Rutan KPK tersebut.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.
Rudi mengatakan penahanan tersebut akan mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk khusus untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya. (H-2)

















































