Foto udara antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu SPBU di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/10/2025).(Antara)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I menilai ketergantungan pada satu penyedia jasa transportasi sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis BBM di Sumut. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Provinsi Sumatra Utara di Medan, Kamis (16/7).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, krisis BBM yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Sumut bukan sebabkan oleh keterbatasan stok. Namun akibat terganggunya proses distribusi dari terminal menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"KPPU melihat bahwa isu utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata persoalan ketersediaan BBM, tetapi bagaimana sistem distribusi mampu tetap berjalan ketika terjadi gangguan operasional pada mata rantai logistik," paparnya seusai mengikuti rapat.
Menurut Ridho, penggunaan satu penyedia jasa transportasi memang memberi sejumlah manfaat. Seperti efisiensi operasional, kemudahan koordinasi dan standarisasi pelayanan.
Namun, dia menegaskan ketergantungan yang tinggi terhadap satu penyedia jasa juga meningkatkan risiko. Yakni terganggunya distribusi apabila penyedia jasa tersebut mengalami kendala operasional.
KPPU menilai distribusi BBM merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat strategis. Karena itu, sistem distribusi tidak cukup hanya mengedepankan efisiensi.
Namun juga perlu memiliki ketahanan atau supply chain resilience agar tetap mampu melayani masyarakat dalam berbagai kondisi.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut Sorta Ertaty Siahaan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Salman Alfarisi dan berbagai pihak terkait. Di antaranya perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas Sumut, serta Disperindag ESDM Sumut.
Namun KPPU juga mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam memulihkan kondisi distribusi BBM bersama Pemprov Sumut serta TNI dan Polri. Meski demikian Ridho menegaskan, ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM secara menyeluruh.
Sebagai rekomendasi kebijakan, KPPU mendorong evaluasi terhadap tata kelola penyediaan jasa transportasi BBM. Termasuk penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, penyempurnaan manajemen risiko serta mekanisme evaluasi penyedia jasa secara berkala.
KPPU juga menegaskan pentingnya komunikasi publik yang cepat, akurat dan transparan selama masa normalisasi distribusi. Hal itu untuk mencegah terjadinya panic buying yang dapat memperburuk kondisi pasokan di SPBU.
Ridho memastikan, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum ada indikasi cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun dia menilai situasi ini penting untuk mengevaluasi keseimbangan antara efisiensi operasional, ketahanan rantai pasok dan prinsip persaingan usaha yang sehat di masa mendatang. (YP/E-4)


















































