Imbas Antiklimaks Kasus Febrie Adriansyah

2 hours ago 1
Imbas Antiklimaks Kasus Febrie Adriansyah Lukas Benevides, Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change(Dok.Pribadi)

SEJUMLAH temuan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri awalnya publik menilai sebagai capaian luar biasa. Tidak mudah menangkap sosok yang memiliki jabatan tinggi di Kejaksaan RI dan menjadi andalan dalam menangani kasus-kasus korupsi jumbo.

Kortas Tipidkor Polri tidak main-main menyisir sebanyak 12 titik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, di kafe de' Clan Signature disita aset senilai Rp60 miliar dan dari money changer KOIN disita Rp7,2 miliar pada Rabu (8/7) malam. Hari berikutnya, Kortas Tipidkor menemukan Rp476 miliar di brankas di rumah pribadi Febrie di Sentul City, Bogor.

Tidak hanya uang, Kortas Tipidkor menemukan sejumlah bukti fisik lain. Febrie diduga terlibat dalam beberapa kasus. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan penanganan perkara PT Asabri, dugaan perkara suap Ronald Tannur yang melibatkan Zarof Ricar, dugaan perkara tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sayang seribu sayang, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan yang oleh banyak pakar dinilai cacat secara hukum. Ada beberapa alasan pengalihan kasus Febrie. Pertama, kasus korupsi Febrie ditengarai melibatkan banyak pihak. Kejaksaan mengeluarkan perintah untuk menyisir SPPG yang dikelola kepolisian untuk menemukan bukti korupsi. Meskipun sah secara hukum, tindakan Kejaksaan ini jelas merupakan ancaman atau balas dendam.

Kedua, munculnya anggota TNI yang menjaga rumah Febrie dinilai janggal. Sejumlah anggota TNI bahkan terpantau mendatangi Mabes Polri pada Kamis (9/7) pagi.

Ketiga, DPR menyatakan akan memantau serius kasus korupsi Febrie. Keempat, KPK ikut menyatakan akan mengikuti proses penanganan kasus Febrie, tetapi sejauh ini tidak ada follow up. Walaupun berkali-kali ditikung Kejaksaan dalam perebutan penanganan kasus korupsi, didukung publik, KPK tidak merasa terdesak untuk menyelidiki korupsi Febrie. Bungkamnya KPK justru semakin menunjukkan kasus Febrie adalah white collar crime.

Krisis Akuntabilitas

Pelimpahan kasus Febrie ke Kejaksaan sudah pasti menimbulkan konflik kepentingan. Tidak pelak, pelimpahan kasus Febrie ke Kejaksaan justru menjadi antiklimaks. Polri mengorbankan satu-satunya batu pijakan strategis untuk menaikkan approval rating-nya di mata publik.

Namun, kasus Febrie tidak selesai di antara institusi Polri dan Kejaksaan. Imbasnya merambat ke mana-mana. Pertama, pelimpahan yang cacat secara hukum ini semakin menunjukkan ketidakpastian hukum di Indonesia yang tentu saja semakin mengikis kepercayaan publik, negara lain, dan para investor terhadap Indonesia. Konsekuensi logisnya, Indonesia secara makro semakin susah bangkit dari keterpurukan ekonomi. Tidak ada investor mau menyimpan uang di lahan sengketa.

Kedua, antiklimaks kasus Febrie semakin menyingkap borok dan bobroknya kualitas demokrasi Indonesia. Akuntabilitas horisontal menyusut (Merkel, 2004, 2016, 2023; Slater, 2004, 2018). Tidak hanya krisis akuntabilitas horisontal, akuntabilitas vertikal  pun suam-suam kuku. Kasus Febrie hanya panas di media sosial. Tidak ada teriakan di jalanan yang menuntut transparansi pengusutan kasus ini. Padahal keriuhan di media sosial tidak berdampak jika tidak dilengkapi keramaian di jalan.

Ketiadaan kontrol publik ini menunjukkan betapa warga tidak merasa korupsi masif bertautan dengan hidup mereka. Padahal kasus Febrie langsung menyenggol energi yang menjadi kebutuhan mendasar seluruh warga Indonesia. Masalah suplai batu bara tidak hanya menyebabkan listrik padam tetapi juga terhentinya operasi pabrik, UMKM, dan seluruh kegiatan warga yang membutuhkan pasokan listrik.

Imbas lebih struktural-institusional adalah kegagalan dan kekeliruan kita memahami demokrasi. Akar demokrasi adalah Trias Politica (Montesquieu, 1748). Demokrasi membatasi dan menyeimbangkan kekuasaan dengan didistribusi kepada tiga lembaga tinggi negara: eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Tujuannya tidak hanya untuk saling mengontrol, tetapi juga berkompetisi memajukan kepentingan negara dan masyarakat.

Studi Vincent Ostrom dan Elinor Ostrom dkk di berbagai negara termasuk di Bali (1961, 1972, 1973, 1978, 1981, 1988, 2005, dan 2010) membuktikan bahwa polycentric governance yang mengharuskan kompetisi inter dan intra lembaga pemerintahan, lembaga swasta, dan warga masyarakat justru berdampak pada peningkatan kualitas kerja, penyelesaian konflik, dan mendatangkan hasil maksimal.

Logika kompetisi tidak hanya menyehatkan dan memajukan pasar, tetapi juga tatanan bernegara. Hanya kompetisi yang dapat mendatangkan inovasi dan kebermanfaatan lebih banyak untuk warga. Di dalam kasus Febrie, seharusnya Polri, Kejaksaan, dan KPK dengan pantauan DPR berlomba-lomba mengusut tuntas dan menghukum pelaku kejahatan.

Buruknya penanganan kasus Febrie tidak hanya berakibat pada raibnya uang negara, bertambahnya daftar performa buruk lembaga tinggi negara, tetapi juga ujian terhadap komitmen pemerintah memberantas korupsi.

Kualitas demokrasi Indonesia juga tentu semakin merosot. Lemahnya indeks demokrasi adalah ganjalan untuk mendatangkan investasi asing ke Indonesia. Kerugian di balik kasus Febrie lebih berlipat dibandingkan hukuman berat bagi semua yang berkomplot di balik kejahatan elite ini. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |