ilustrasi akun parodi @TheKerupuk.(MI)
AMENSTY International Indonesia mengecam tindakan kepolisian yang menangkap dan menetapkan admin akun parodi @TheKerupuk di platform X sebagai tersangka. Penangkapan yang dipicu oleh unggahan meme kritik terhadap pemerintah tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang melanggar hak asasi manusia serta mencederai kebebasan berekspresi di ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera membebaskan admin tersebut tanpa syarat serta menghentikan seluruh proses penyidikan. Usman menilai tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat tidak sah dan melanggar prinsip peradilan yang adil karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi.
Berdasarkan laporan pendampingan hukum, admin tersebut kabarnya masih berstatus sebagai saksi saat dibawa paksa oleh sekitar 10 personel kepolisian pada Senin (14/7). Setelah menjalani pemeriksaan kilat kurang dari 24 jam, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (15/7) menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah. Ini adalah tindakan hukum yang tidak sah serta melanggar prinsip peradilan yang adil karena penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan. Tidak hanya itu, admin tersebut juga masih berstatus sebagai saksi ketika penangkapan dilakukan," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).
Usman menegaskan bahwa ekspresi damai yang dituangkan melalui karya seni, satir, parodi, maupun meme politik bukanlah sebuah tindak pidana. Penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE untuk membungkam kritik dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan bahwa kegaduhan di media sosial tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Amnesty menilai tindakan represif ini menunjukkan urgensi yang mendesak bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi pasal-pasal karet di dalam UU ITE. Tanpa adanya pembenahan regulasi secara menyeluruh, hak konstitusional warga negara untuk mengemukakan pendapat secara damai akan terus terancam oleh bayang-bayang jeratan pidana.
"Berulangnya penangkapan sewenang-wenang seperti ini menunjukkan adanya urgensi yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera duduk bersama merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi warga maupun aktivis yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara secara damai di media sosial. Tanpa merevisi UU ITE, semua orang di Indonesia bisa kena jeratan kriminalisasi," kata Usman.
Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa jaminan kebebasan berpendapat secara hukum telah dilindungi oleh undang-undang nasional, mulai dari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 hingga Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara internasional, hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005. (Faj/P-3)


















































