ilustrasi dana otsus Papua.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) di Papua sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mencegah praktik korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga pengawas agar pengelolaan dana Otsus dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Untuk itu dengan adanya kegiatan rakor tersebut bertujuan membangun komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus," kata Setyo usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Wilayah Tanah Papua bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis (16/7).
Menurut dia, kegiatan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum.
"Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama karena sebagian besar kepala daerah di Papua masih berada pada awal masa kepemimpinan," ujarnya.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pemantauan melalui sistem monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) yang digunakan untuk mengawasi delapan sektor rawan korupsi di pemerintah daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah.
"Melalui pemantauan tersebut kami masih menemukan sejumlah persoalan, termasuk aset milik daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah purna tugas maupun berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah yang perlu ditertibkan," katanya.
Selain itu menurut dia, KPK juga menyoroti pentingnya pemisahan rekening pengelolaan dana Otsus dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu langkah tersebut akan meningkatkan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Dengan pemisahan rekening dana Otsus dan APBD, arus masuk dan keluar anggaran akan lebih mudah dipantau sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. (Ant/P-3)


















































