Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor

2 hours ago 3
 Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor ilustrasi aset koruptor.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berfokus pada upaya pemberantasan korupsi dan menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat luas.

Wayan menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan norma RUU tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan warga negara yang memperoleh aset secara sah.

"Begitu undang-undang ini disahkan, dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, pastikan bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor," kata Wayan dalam RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini secara khusus menyoroti norma mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi. Menurutnya, norma tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi ASN, karyawan swasta, hingga pensiunan yang memiliki pendapatan tambahan di luar gaji utama.

Wayan mencontohkan sulitnya pembuktian administrasi keuangan bagi masyarakat awam maupun lansia yang telah berbisnis puluhan tahun namun tidak memiliki pencatatan terinci.

"Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji, masih aman enggak mereka? Seorang pensiunan umur 70–80 tahun yang 20 tahun berbisnis, tidak mudah memerinci satu-satu penghasilan yang diperolehnya," ujar Wayan.

Oleh karena itu, Wayan mendorong kalangan akademisi dan pakar hukum untuk memberikan masukan konkret agar RUU Perampasan Aset memiliki batasan yang lugas dan tidak multitafsir.

Ia menegaskan, instrumen penegakan hukum dalam RUU ini harus tajam memburu aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan masyarakat kecil atau pihak yang beritikad baik.

"Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan," pungkasnya. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |