Wali Kota Farhan menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, tetapi juga melanggar Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.(Dok. Istimewa)
WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil sikap tegas terhadap dugaan aksi penebangan liar yang menyasar 10 pohon di kawasan Jalan RE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung. Farhan memastikan bahwa kasus perusakan lingkungan ini akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Langkah ini diambil setelah Farhan meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat (31/7/2026). Dalam tinjauan tersebut, ia langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon tersebut ditebang guna menjaga status quo dan mempermudah proses penyelidikan.
Tindakan penebangan pohon tersebut diduga kuat melanggar berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Farhan menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, tetapi juga melanggar Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur (Dedi Mulyadi/KDM) agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan.
Ia menambahkan bahwa kasus ini memiliki dimensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup yang lebih luas. Pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon berusia tua yang memiliki peran vital sebagai peneduh sekaligus bagian penting dari ekosistem perkotaan di Bandung.
Catatan Pelanggaran:
- Pelanggaran Perda Kota Bandung terkait Ruang Terbuka Hijau.
- Pelanggaran Surat Edaran Gubernur Jabar tentang Moratorium Penebangan Pohon.
- Potensi tindak pidana perusakan lingkungan hidup.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun di lapangan, aksi penebangan tersebut diduga dilakukan pada malam hari, tepatnya antara tanggal 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani karena mereka berupaya mengelabui warga sekitar.
Sejumlah saksi mata melaporkan bahwa para pelaku mengenakan seragam saat beraksi, sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi dari dinas terkait. Namun, setelah dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota telah menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung untuk segera menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal. Laporan tersebut akan mencakup:
- Dokumentasi foto di lokasi kejadian.
- Kronologi lengkap berdasarkan keterangan saksi.
- Bukti-bukti pendukung lainnya yang ditemukan di lapangan.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat. Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tandas Farhan.
Imbauan untuk Masyarakat dan Aparat Kewilayahan
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Farhan meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparat kewilayahan dan petugas Linmas. Ia menginstruksikan agar setiap aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak estetika dan daya dukung lingkungan Kota Bandung. (AN/I-1)
| Lokasi Kejadian | Jl. RE Martadinata (Jl. Riau), Kota Bandung |
| Jumlah Pohon | 10 Pohon (Usia Tua) |
| Waktu Kejadian | 1 Juli - 2 Juli 2026 (Malam/Dini Hari) |
| Status Hukum | Proses Penyelidikan & Pelaporan Pidana |

















































