Tersangka merupakan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi dan positif mengonsumsi berbagai jenis narkotika saat menjalankan tugas penerbangan ke Indonesia.(Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang kru maskapai penerbangan. Tersangka merupakan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi dan positif mengonsumsi berbagai jenis narkotika saat menjalankan tugas penerbangan ke Indonesia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polri, MS dinyatakan positif mengandung MDMA (ekstasi), metamfetamin (sabu), dan kokain. Temuan ini memicu kekhawatiran besar lantaran tersangka diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat mengoperasikan pesawat.
Membawa 170 Penumpang dalam Kondisi "High"
Hengky mengungkapkan bahwa MS menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur menuju Jakarta. Dalam penerbangan tersebut, pesawat mengangkut sedikitnya 170 orang penumpang. Kondisi pilot yang positif narkoba ini dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan ratusan nyawa di dalamnya.
"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain di dalam tes urinenya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," ujar Hengky di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Selain hasil tes urine, petugas juga menemukan barang bukti narkotika di dalam koper pribadi milik tersangka yang diduga kuat untuk konsumsi pribadi selama berada di Indonesia.
Modus Operandi Jalur Khusus Kru
Dalam melancarkan aksinya, MS memanfaatkan posisinya sebagai kru pesawat untuk menghindari pemeriksaan ketat yang biasa diberlakukan kepada penumpang umum. Ia menggunakan fasilitas claim tag crew atau jalur keistimewaan kru saat melakukan proses check-in di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, kecermatan petugas Bea Cukai berhasil mengendus adanya kejanggalan pada barang bawaan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper besar miliknya, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 14 bungkus ekstasi dengan total 70.144 butir yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
- 4 gram metamfetamin (sabu) yang disimpan di tempat barang pribadi.
Rekam Jejak dan Upah Ratusan Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penyelundupan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh MS. Pilot tersebut diketahui sudah tiga kali terlibat dalam jaringan distribusi narkotika internasional dengan rincian sebagai berikut:
| 1 | Sabu-sabu | Sabah, Malaysia |
| 2 | Sabu-sabu (7 Kilogram) | Jakarta, Indonesia |
| 3 | Ekstasi (70.144 butir) & Sabu | Jakarta (Tertangkap) |
Motivasi tersangka melakukan tindakan nekat ini diduga karena iming-iming imbalan yang besar. Hengky menyebutkan bahwa MS dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit atau setara dengan Rp220 juta oleh aktor utama di balik jaringan ini.
Pihak kepolisian dan Bea Cukai masih melakukan pengembangan untuk mengejar aktor intelektual yang memberikan perintah dan upah kepada tersangka MS.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas penerbangan internasional mengenai pengawasan terhadap kru pesawat. Penggunaan narkotika oleh pilot tidak hanya melanggar hukum pidana terkait penyalahgunaan zat terlarang, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap protokol keselamatan transportasi udara internasional. (Ant/I-1)

















































