Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta(Dok. TransJakarta)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pada 1 September 2026 setelah melewati masa sosialisasi selama satu bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Sebelumnya, layanan ini merupakan bagian dari uji coba Transjabodetabek SH2 dengan rute yang sama.
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan masih dalam masa uji coba sehingga belum memiliki tarif resmi,” ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).
Besaran tarif Rp15.000 tersebut diputuskan berdasarkan berbagai masukan dan kajian mendalam. Pemprov DKI melibatkan manajemen Trans-Jakarta, Polar UI, Litbang Kompas, akademisi, hingga Dewan Transformasi Kota Jakarta dalam proses penentuan harga.
Budi menegaskan bahwa tarif ini merupakan bentuk kebijakan perlindungan sosial. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan transportasi publik menuju bandara dengan harga yang terjangkau dan kompetitif.
Meskipun Keputusan Gubernur ditetapkan per 31 Juli 2026, pemerintah memberikan tenggang waktu hingga awal September untuk memastikan masyarakat terinformasi dengan baik. "Penerapan tarif baru dimulai 1 September 2026 agar ada waktu untuk sosialisasi," tambahnya.
Perlu dicatat, penetapan tarif ini baru berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, untuk layanan Transbandara rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta, tarif resminya masih dalam tahap kajian menyeluruh.
Pihak Dishub DKI menyatakan bahwa evaluasi tarif rute Kalideres akan dilakukan bersamaan dengan kajian tarif TransJakarta reguler dan layanan TransJabodetabek lainnya sebelum diputuskan oleh Gubernur. (Z-10)

















































