KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Mantan Sekda terkait Kasus Suap

2 hours ago 4
KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Mantan Sekda terkait Kasus Suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pada Jumat (31/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Suhardiman, Yulia Herma (YH), dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dedy Sambudi (DS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Belasan Saksi Dipanggil

Selain istri dan mantan Sekda, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam perkara ini. Mereka adalah anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh orang tenaga ahli Bupati Kuansing yang masing-masing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Dugaan Suap dan Gratifikasi

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026. Tak hanya itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara gratifikasi ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup map usai melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut. Amplop dikembalikan kepada Suhardiman di Kuansing pada 12 Juni 2026.

Meskipun Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut menyatakan menolak laporan tersebut pada 17 Juli 2026. Alasan penolakan adalah karena KPK sudah lebih dulu mengusut pemberian tersebut sebagai bagian dari rangkaian perkara yang sedang berjalan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |