Pembongkaran makam.(MI/Hery Susetyo)
MAKAM seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG, 35, yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dibongkar oleh aparat kepolisian pada Jumat (31/7/2026). Proses ekshumasi ini dilakukan sekitar 40 hari pascapemakaman guna menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
Pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 07.20 WIB dengan melibatkan empat petugas penggali kubur setempat. Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian karena menduga ada kejanggalan atas meninggalnya korban.
Kepala Dusun (Kasun) Lengki, Ainul Rofiq, mengonfirmasi bahwa korban merupakan warga asli Desa Suruh yang bertempat tinggal di Perumahan Griya Suruh Indah. Meskipun dalam satu hingga satu setengah tahun terakhir korban menetap di Mojokerto karena tuntutan pekerjaan, dokumen kependudukannya masih tercatat di Sidoarjo.
"Almarhumah memang asli warga Desa Suruh. Pembongkaran makam ini dilakukan atas proses dari kepolisian setelah ada permohonan dari keluarga. Kami dari pihak desa hanya membantu memfasilitasi kebutuhan di lapangan," ujar Ainul di lokasi pemakaman, Jumat (31/7).
Ainul menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci bentuk kejanggalan yang memicu pihak keluarga meminta autopsi ulang. Ia menegaskan bahwa seluruh substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RG bekerja sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejari Kota Mojokerto. Sebelum dinyatakan meninggal dunia pada pertengahan Juli lalu, korban sempat mengeluhkan sakit lambung saat bekerja dan dilarikan ke Rumah Sakit Reksowaluyo Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan autopsi dari tim medis ahli untuk memastikan penyebab utama kematian korban serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (I-2)

















































