Antrean kendaraan bermotor di salah satu SPBU Kota Balikpapan.((MI.Ervan Masbanjar))
PEMERINTAH Kota Balikpapan terhitung per 1 September 2026 depan, bakal menerapkan batasan waktu pengisian dan tempat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Balikpapan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, sekaligus menata waktu pelayanan agar distribusi BBM bersubsidi lebih merata tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam keterangannya, Senin (24/8) menerangkan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi dan adanya masukan masyarakat terkait persoalan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Balikpapan.
“Surat edaran ini, adalah hasil rapat koordinasi mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan. Pembahasan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah komunitas dan perwakilan masyarakat,” tukasnya.
Kendaraan Roda Dua dilayani 06.00 Hingga 22.00 Wita di Dua SPBU
Ia membeberkan, dalam surat edaran itu, salah satunya terkait pengaturan diterapkan di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Lalu, lanjutnya, pengaturan serupa juga diterapkan di SPBU 61.761.02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 Wita, sementara kendaraan roda empat mendapat pelayanan pukul 22.00-06.00 Wita.
“Khusus kendaraan roda empat yang mengisi Pertalite, tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 Wita di dua SPBU tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk SPBU 64.761.17 di kawasan Gunung Bakaran tidak melayani kendaraan roda dua dan dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00-22.00 Wita.
Tambah Lima Titik SPBU Penyaluran SPBU
Tambah Selain itu, tambah Bagus, mengurangi kepadatan antrean kendaraan roda dua, maka Pemkot Balikpapan juga menyiapkan tambahan lima titik lokasi SPBU penyaluran Pertalite khusus kendaraan bermotor roda dua.
Ia menuturkan, kelima SPBU yang direncanakan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua yakni SPBU 64.761.24 di kawasan Batu Ampar, SPBU 64.761.18 di Batakan, SPBU 63.761.01 di Grand City, SPBU 64.761.09 di kawasan Gunung Bahagia, serta SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur.
“Operasional kelima SPBU tersebut akan dilakukan setelah adanya penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera. Dan Ini khusus untuk kendaraan bermotor roda dua,” sebut Bagus.
Dirinya berharap, penambahan titik pelayanan itu dapat mengurangi penumpukan antrean kendaraan di SPBU yang selama ini menjadi persoalan.
Atur Penyaluran Biosolar Khusus Roda Enam
Bagus mengungkap, dalam surat edaran tersebut juga mengatur penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar untuk di SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15.
Dalam surat itu, katanya, untuk SPBU di Kilometer 13, operasi pelayanan diberikan selama 24 jam dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda enam atau lebih, dengan kapasitas di atas 10 ton dan khusus kendaraan angkutan barang.
Kemudian, untuk pengisian ulang juga dibatasi dalam periode 48 jam. Selain itu, diterapkan aturan nomor polisi berdasarkan tanggal, yakni kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan angka terakhir genap mengisi pada tanggal genap. Ketentuan serupa, urainya, juga diterapkan di SPBU Kilometer 15, tetapi khusus kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.
Penambahan SPBU Strategi Memecah Konsentrasi Antrean
Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri mengakui, penambahan SPBU untuk penyaluran Pertalite tersebut, merupakan bagian dari strategi memecah konsentrasi antrean selama ini terjadi.
Selama ini sejumlah SPBU menjadi titik penumpukan karena melayani masyarakat dari wilayah yang lebih luas. Jadi intinya penyaluran BBM itu dipecah, dengan tujuan memecah antrean dari titik-titik yang agak padat. “Pola tersebut akan diterapkan di sejumlah kawasan yang selama ini memiliki antrean kendaraan roda dua cukup panjang,” tuturnya.
Ia mencontohkan, seperti di Balikpapan Timur, misalnya, antrean kendaraan roda dua selama ini banyak terkonsentrasi di SPBU Sepinggan dan sekitarnya. Penambahan titik pelayanan di Batakan diharapkan dapat mengurangi beban antrean tersebut.
Begitu pula dilakukan di kawasan Karang Anyar dan Kebun Sayur. Sementara untuk wilayah Balikpapan Utara dan Selatan, titik pelayanan baru di Grand City dan Gunung Bahagia juga diarahkan untuk membagi konsentrasi antrean. “Di Karang Anyar antrean motornya luar biasa. Kita pecah juga, nanti ada di Kebun Sayur,” imbuhnya.
Aulia menegaskan, Pertamina berfokus memastikan penyaluran BBM berlangsung di dalam area SPBU. Adapun persoalan kemacetan di jalan akibat antrean kendaraan berada di luar kewenangan Pertamina. “Kalau masalah macet atau tidak, Pertamina tidak bisa menjawab. Yang kita lakukan adalah menyalurkan di dalam SPBU,” pungkas Aulia. (EM/P-3)











































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340293/original/053973400_1757170402-20250906AA_Indonesia_U-23_vs_Macau-07_2.JPG)






