Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Selesai Akhir 2026 

54 minutes ago 2
Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Selesai Akhir 2026  Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat razia penertiban angkot di jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Sebanyak 54 angkot dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terjaring dalam razia gabungan te( ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar)

PENERTIBAN angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor ditargetkan dapat selesai pada akhir 2026. Wali Kota Bogor Dedie A'Rachim, di Balai Kota Bogor mengatakan itu bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua," ujar Dedie, di Bogor, Selasa (25/8).

Sebanyak 803 dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun telah dicabut izinnya berdasarkan data per 10 Agustus 2026. Menurut dia, penataan angkot tua di Kota Bogor mencapai 45,1 persen.

Perda penertiban angkot tua di Kota Bogor, kata Dedie, merupakan keinginan masyarakat untuk membenahi sistem transportasi dan mengurangi kesemrawutan di Kota Bogor.

"Melalui perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut," terang dia.

Adapun sejumlah persoalan yakni pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen dan pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dishub Kota Bogor diminta menegakkan aturan terhadap angkot yang tidak memenuhi ketentuan.

Mengenai peremajaan angkot, Dedie mengatakan akan ditunda terlebih dahulu setelah penertiban angkot tua selesai.

"Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana," kata dia.

Pemerintah Kota Bogor juga melakukan rerouting angkot serta rencana aktivasi Koridor 3 dan 4 untuk menyesuaikan pelayanan angkutan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah sekitar yakni termasuk Kabupaten Bogor dan Sukabumi, berkoordinasi untuk menertibkan angkutan antarkota yang masuk hingga pusat Kota Bogor. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |