Polres Metro Jakarta Selatan belum menahan Ruben Onsu meski berstatus tersangka kasus penipuan Rp3,5 miliar.(Dok. Antara)
POLRES Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap artis Ruben Onsu meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. Keputusan ini diambil karena Ruben dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Ruben memberikan informasi yang sesuai dengan fakta. Selain itu, tersangka dianggap memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," ujar Iskandarsyah dilansir dari Antara, Selasa (25/8).
Ia menambahkan bahwa Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pihak kepolisian juga menilai Ruben tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. "Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," lanjut Iskandarsyah.
Dasar hukum yang digunakan penyidik merujuk pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait syarat penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DM yang ditawari investasi oleh Ruben dalam usaha jual beli sebuah produk. Keduanya sempat membuat perjanjian kerja sama dengan iming-iming keuntungan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, korban mengaku tidak mendapatkan keuntungan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyebutkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli, dan melakukan gelar perkara.
Ruben Onsu dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami seluruh bukti terkait dugaan penggelapan dana investasi tersebut. (Ant/Z-10)











































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340293/original/053973400_1757170402-20250906AA_Indonesia_U-23_vs_Macau-07_2.JPG)






