Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib melakukan efisiensi pada pos-pos anggaran belanja mandiri terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan tambahan dana kepada pemerintah pusat.
Tito mengaku telah mengantongi daftar daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal dan sudah mengoordinasikannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kendati demikian, ia menekankan bahwa setiap pengajuan bantuan anggaran akan diaudit secara ketat dan transparan.
"Kalau ada yang menyampaikan usulan, buat surat kepada kami agar kami tambah top-up (tambahan anggaran), enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah (kondisi keuangan daerahnya) dan kita umumkan ke publik," tegas Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Sebagai contoh, Tito menyoroti permasalahan anggaran yang sempat dialami Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Usai menerjunkan tim untuk mengulas audit belanja daerah, Kemendagri menemukan sejumlah pos anggaran yang dapat dipangkas, seperti biaya operasional, perawatan, dan pemeliharaan. Hasil efisiensi tersebut akhirnya mampu dialokasikan untuk menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah serupa juga diterapkan pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang sempat berencana merumahkan sejumlah ASN akibat defisit anggaran.
"Turun tim kita ke sana (Tidore), Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," jelas Tito.
Selain efisiensi internal, masalah di Tidore turut terselesaikan setelah pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan, sehingga polemik pembayaran gaji PPPK dapat dituntaskan tanpa perlu menyedot dana bantuan baru.
"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Enggak, enggak," tandasnya. (Ant/P-4)

















































