Jumlah Tersangka Kerusuhan Demo di DPR Bertambah Jadi 49 Orang

4 hours ago 2
Jumlah Tersangka Kerusuhan Demo di DPR Bertambah Jadi 49 Orang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya memperbarui data penanganan hukum terkait kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, yang terjadi pada Kamis (27/8). Hingga Selasa (1/9/2026), penyidik menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dari total 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 tersangka dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penetapan 49 tersangka ini merupakan hasil akhir verifikasi dan sinkronisasi data dari total 322 orang yang sempat diamankan polisi saat aksi demonstrasi berlangsung. Budi menegaskan bahwa sebanyak 273 orang sisanya telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan menyeluruh.

Budi turut mengklarifikasi rincian tiga tersangka pemegang senjata tajam. Ketiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam berkas perkara, bukan tambahan jumlah tersangka baru secara terpisah.

Pemetaan Peran Pelaku

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan 45 tersangka pada Jumat (28/8/2026). Berdasarkan perkembangan alat bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik mengelompokkan para pelaku ke dalam enam klaster peran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, memaparkan rincian klaster tersebut:

  • Klaster Anak di Bawah Umur: Berjumlah 153 orang yang diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO. Kelompok ini terdiri dari 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun (tiga di antaranya perempuan).
  • Klaster Perusuh Biasa: Berjumlah 91 orang dewasa.
  • Klaster Perusak Fasilitas Umum & Penganiayaan: Berjumlah 71 orang pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
  • Klaster Pemilik Senjata Tajam: Berjumlah tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan seluruhnya berstatus tersangka.
  • Klaster Penggerak & Penyandang Dana: Kelompok yang terbukti membiayai serta mengendalikan aksi Anarki.
  • Klaster Perekrut Massa: Kelompok yang bertugas menghimpun massa guna memicu kerusuhan di lapangan.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penggerakan massa maupun perusakan fasilitas publik. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |