Buka Mulai Pagi Ini! Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3 hours ago 2
Buka Mulai Pagi Ini! Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta.( ANTARA FOTO/Ika Maryani)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (1/9).

Informasi yang dihimpun dari akun X resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mencatat bahwa layanan ini tersebar di 14 titik lokasi strategis guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut rincian titik lokasi serta jam operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (08.00–11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen

Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran PKB diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan administrasi utama, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Adapun untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan proses penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), wajib pajak harus mendatangi langsung kantor Samsat induk terdekat. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |