Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(Antara)
UNDANG-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pembentukan UU Polri cacat secara formil karena proses penyusunannya diduga mengabaikan tahapan legislasi yang seharusnya dijalankan di DPR, termasuk harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) dan partisipasi publik yang bermakna.
Kuasa hukum para pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, menjelaskan permohonan uji formil diajukan masih dalam tenggat waktu yang diatur MK. Menurut dia, permohonan didaftarkan pada 26 Juni 2026, atau sembilan hari setelah UU Polri diundangkan pada 17 Juni 2026.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengujian formil undang-undang dapat diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang diundangkan. Permohonan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan,” ujar Hijri dalam sidang perdana uji formil UU Polri di Gedung MK, Selasa (7/7).
Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Keduanya meminta MK membatalkan UU Polri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta aturan pembentukan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan undang-undang yang baik, seperti keterbukaan, kemanfaatan, dan partisipasi publik yang bermakna.
“Dari penemuan fakta, RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 20 Mei 2026,” kata Zulfikar mewakili para pemohon.
Mereka juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Polri di Baleg DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
“Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasi sebagaimana diperintahkan undang-undang,” ujarnya.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar aturan lama, yakni UU Polri sebelum perubahan terbaru, dinyatakan berlaku kembali.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah meminta penjelasan lebih rinci mengenai posisi Pemohon I sebagai peneliti di Indonesian Parliamentary Center (IPC), termasuk apakah permohonan diajukan atas nama pribadi atau mewakili lembaga.
“Kalau atas nama IPC, maka harus dijelaskan IPC ini institusi seperti apa, anggaran dasar dan rumah tangganya bagaimana, dan siapa yang berhak mewakili di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperjelas dalil soal tidak dilibatkannya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam proses pembentukan UU Polri. Menurut Daniel, pemohon perlu menjelaskan apakah komisi tersebut masih ada dan apakah ketidaklibatannya benar-benar membuat pembentukan undang-undang menjadi cacat.
“Komisi ini masih eksis atau tidak? Atau sudah selesai tugasnya? Kalau tidak dilibatkan, apakah itu otomatis membuat pembentukan undang-undang menjadi cacat?” ujar Daniel. (Dev/P-3)

















































