Tersangka Kasus TPPO Libya Raup Keuntungan Rp11,6 Miliar

23 hours ago 1
Tersangka Kasus TPPO Libya Raup Keuntungan Rp11,6 Miliar Korban TPPO di Libya(Dok. MetroTv)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Libya. Sindikat ini diduga meraup pendapatan total mencapai Rp11,6 miliar dari aksi ilegal tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyidikan dan penelusuran transaksi rekening para tersangka. "Kami menemukan aliran dana total belasan miliar rupiah," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7).

Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah R alias Ica dan DY. Berdasarkan catatan kepolisian, rekening tersangka Ica mencatat total transaksi sebesar Rp9,9 miliar. Sementara itu, pada rekening tersangka DY ditemukan transaksi senilai Rp1,7 miliar yang merupakan keuntungan bersih.

Iman menjelaskan bahwa kedua tersangka berbagi peran secara sistematis. Ica bertindak sebagai pengendali utama yang berkomunikasi langsung dengan agen di Libya berinisial FH. Dari setiap orang yang diberangkatkan, Ica menerima dana operasional Rp25 juta dan mengantongi keuntungan bersih Rp3 juta hingga Rp5 juta per kepala.

Tersangka DY berperan sebagai perekrut di lapangan, menyediakan penampungan, serta mengurus dokumen perjalanan. DY juga diketahui melakukan pemalsuan hasil medical check-up korban. Dari peran tersebut, DY mendapatkan keuntungan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.

Untuk menjerat korbannya, sindikat ini menggunakan modus pemberian uang jaminan atau fee awal kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Mereka juga menjanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan gaji menggiurkan sebesar Rp7 juta per bulan.

Penyidikan sementara menunjukkan bahwa sindikat ini telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon PMI ke luar negeri dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |