Sidang Tuntutan Korporasi Tanihub.(MI/Muhammad Ghifari A)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga korporasi dalam grup TaniHub untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures. Selain denda, ketiga perusahaan tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp359,9 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Dicky Haris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7). Tiga entitas yang menjadi terdakwa korporasi adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT TaniHub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa karena perbuatan dilakukan secara sadar dan disengaja.
"Berdasarkan analisis fakta dan yuridis, kami menyimpulkan terdakwa korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Dicky Haris di persidangan.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
Berikut adalah rincian tuntutan uang pengganti untuk masing-masing korporasi:
| PT Tani Group Indonesia (PT TGI) | Rp23.094.600.000 |
| PT TaniHub Indonesia (PT THI) | Rp261.520.682.144 |
| PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) | Rp75.288.453.164 |
Jaksa meyakini ketiga korporasi melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, enam terdakwa perorangan dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh majelis hakim. (Z-10)

















































