Pengemudi Alphard cekcok dengan satpam di Bundaran HI.(Tangkapan layar Instagram)
Kasus dugaan pelanggaran lalu lintas dalam kasus cekcok antara pengemudi mobil Alphard dengan satpam di penyeberangan orang (pelican crossing) Bundaran HI, Jakarta Pusat ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan ke Subdit Gakkum untuk penindakan lebih lanjut
"Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," ujar Braiel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Mengenai status kendaraan, Braiel memastikan bahwa mobil Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut berstatus sebagai kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian. Sementara itu, terkait dengan mekanisme dan teknis proses penilangan, termasuk pendalaman dugaan penggunaan plat nomor kendaraan palsu pada mobil tersebut, pihak Kepolisian Sektor Menteng menyerahkannya kepada pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Untuk teknis penilangannya silakan komunikasikan dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Yang jelas itu mobil pribadi," kata Braiel.
Selain pelanggaran lalu lintas, insiden tersebut juga menyita perhatian karena adanya dugaan tindakan arogan yang melibatkan penumpang atau pengemudi mobil tersebut. Braiel membenarkan bahwa pihak yang diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Oleh karena itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik aparat diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Terkait dengan tadi yang disampaikan ada beberapa dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Subbid Propam Polda Jawa Barat. Personel dari Polda Jawa Barat," tegasnya. (E-3)

















































