Pakar: Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus Bagian dari Strategi

2 hours ago 2
 Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus Bagian dari Strategi Tersangka Febrie Adriansyah dikawal menuju Rutan KPK.(Antara)

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan mendadak oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, dapat dibenarkan secara hukum acara pidana. Ufran menjelaskan bahwa kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun intervensi saksi, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi.

Ufran menilai anggapan bahwa penetapan tersangka cacat prosedur karena belum diperiksa tidak sepenuhnya benar. Ufran merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, hak pemeriksaan calon tersangka adalah pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan bukan syarat mutlak yang membatalkan penetapan tersangka dalam setiap karakteristik kasus.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan bukan berarti hak tersangka diabaikan, melainkan bagian dari strategi penyidikan agar barang bukti tidak dimusnahkan," ujar Ufran saat diskusi publik bertajuk Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) secara daring, Jumat (24/7).

Selain mengulas prosedur penggeledahan, Ufran merincikan tiga aspek mendasar yang wajib dibuktikan penyidik jika mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Pertama, keterkaitan tindak pidana asal (Predicate Crime). Penyidik harus membuktikan bahwa aset atau barang bukti yang disita (seperti uang tunai dan emas) merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.

Kedua, keterlibatan pemilik manfaat (Beneficial Owner). Penyidik harus mengurai hubungan antara aset yang ditemukan dengan pihak yang secara riil mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari harta tersebut, meski secara administratif didaftarkan atas nama orang lain. Ketiga, upaya penyamaran aset. Penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang disengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.

Ufran menambahkan, terdapat sejumlah modus umum TPPU yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan. Di antaranya menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengonversi dana ke bentuk aset berharga seperti emas, serta menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menguasai kepemilikan aset.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |