Kejagung: Febrie Tersangka TPPU, Diduga Bermain saat Jadi Jaksa

3 hours ago 2
 Febrie Tersangka TPPU, Diduga Bermain saat Jadi Jaksa Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK.(Antara)

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (25/7/2026).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU ini berkaitan dengan posisi Febrie saat masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Strategi Pembuktian dan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski telah menetapkan status tersangka, Rudi enggan membeberkan secara rinci mengenai mekanisme atau alur pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” tegas Rudi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan sebagai bagian dari pembangunan peradaban hukum.

Penerbitan Sprindik Baru dan Barang Bukti Emas

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima tergolong fantastis, meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah. Selain kasus yang menjerat Febrie, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dengan Polri, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Pasca penetapan tersangka, Febrie Adriansyah langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie tiba di lokasi penahanan tanpa mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan. (Ant/E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |