Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah).(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah konkret dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayahnya. Pria yang akrab disapa KDM ini memastikan bahwa hadiah senilai Rp10 juta dalam sayembara penangkapan pelaku begal murni berasal dari kantong pribadinya, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat terhadap maraknya aksi kriminalitas sekaligus upaya menghidupkan kembali tradisi keamanan lingkungan melalui pos ronda.
"Enggak, dari saya dulu saja (uangnya)," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/7).
Pendekatan Berbasis Kultur dan Psikologi
Dedi menilai, pemberian insentif finansial sangat relevan dengan budaya masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi menghargai prestasi melalui penghargaan terbuka.
Menurutnya, sistem hadiah dapat memacu semangat warga untuk lebih waspada dan proaktif menjaga lingkungan, sebagaimana sistem ranking di sekolah atau perlombaan antar-daerah.
Selain meningkatkan kewaspadaan, skema ini dirancang untuk meredam aksi main hakim sendiri yang sering kali berakhir fatal bagi pelaku kejahatan. Dengan adanya iming-iming hadiah, masyarakat diharapkan lebih memilih menyerahkan pelaku ke pihak berwajib daripada melakukan kekerasan di lokasi kejadian.
"Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi," jelas mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Syarat Mutlak Penyerahan Pelaku
Meski menjanjikan hadiah yang cukup besar, Dedi Mulyadi menetapkan syarat ketat bagi warga yang ingin mengklaim uang tersebut. Fokus utamanya adalah penegakan hukum yang manusiawi dan tertib.
Ketentuan Sayembara Penangkapan Pelaku Kejahatan:
| Nilai Hadiah | Rp10.000.000 per kasus |
| Sumber Dana | Dana Pribadi Dedi Mulyadi (Non-APBD) |
| Kondisi Pelaku | Wajib utuh, tidak boleh babak belur/luka parah |
| Tujuan Akhir | Diserahkan langsung ke kantor polisi terdekat |
Dedi menegaskan bahwa hadiah tidak akan diberikan jika pelaku diserahkan dalam kondisi luka parah akibat amuk massa.
"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," pungkasnya. (Ant/Z-1)

















































