ilustrasi(Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Langkah ini tertuang dalam regulasi terbaru yang bertujuan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/7), Supratman menyebutkan bahwa penetapan tarif baru tersebut mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari investasi teknologi informasi hingga perubahan nomenklatur kementerian. Ia menekankan bahwa transformasi digital menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Supratman.
Rincian Tarif Kewarganegaraan Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, terdapat penyesuaian signifikan pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Biaya pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing kini ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, bagi warga negara yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Supratman menegaskan bahwa tarif ini tetap kompetitif jika dibandingkan dengan kebijakan di berbagai negara lain.
Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini diklaim tidak bertujuan untuk membebani masyarakat. "Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," tegasnya.
Dukungan untuk UMKM dan Sektor Kreatif
Selain mengatur layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas tanpa ada kenaikan.
Sebaliknya, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum mengalami penyesuaian menjadi Rp2.800.000 per kelas. Ini merupakan penyesuaian tarif pertama yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2016.
Kebijakan Afirmatif Hak Cipta: Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp0 atau gratis untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai basis tata kelola royalti yang transparan.
Supratman menambahkan bahwa pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM. Hal ini dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha lokal yang mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual secara legal dan profesional.
"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," pungkasnya. (Ant/E-3)

















































