Pengamat: Kejagung harus Usut Aktor Intelektual Kasus TPPU Febrie Adriansyah

5 hours ago 2
 Kejagung harus Usut Aktor Intelektual Kasus TPPU Febrie Adriansyah Ilustrasi(Dok Istimewa)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, perlu diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual di jenjang struktural yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pembongkaran dugaan TPPU maupun aktor intelektual tidak akan maksimal jika penyidikan hanya berfokus pada level bawahan.

"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian, dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM), Jumat (24/7/2026).

Gian menyoroti perlunya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait kapasitas atau jabatan yang melekat pada Febrie Adriansyah dalam perkara hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan apakah Febrie diproses atas perbuatannya semasa menjabat Jampidsus atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, kejelasan posisi ini akan menentukan arah dan cakupan penyidikan.

"Apabila diperiksa sebagai JAM-Pidsus, maka pengusutan aktor intelektual secara struktural mengarah kepada pejabat di atasnya. Namun, jika sebagai Ketua Satgas PKH, penyidikan perlu melibatkan seluruh unsur struktur satgas, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota," jelasnya.

Gian menambahkan bahwa transparansi mengenai penetapan status tersangka menjadi kunci utama agar masyarakat dapat turut mengawal jalannya proses hukum. Hal ini dinilai penting mengingat penanganan kasus tersebut berpotensi berkaitan langsung dengan kerugian perekonomian nasional yang berdampak luas.

"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," kata Gian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejangung) resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2027) malam, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan faktor keamanan serta bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan penahanan di fasilitas Rutan KPK tersebut.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.

Rudi mengatakan penahanan tersebut akan mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk khusus untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |