Febri Adiransyah dibawa ke Rutan KPK.(Antara)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FA ditahan selama 20 hari ke depan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa penahanan kliennya di Rutan KPK merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan penyidik memilih Rutan KPK sebagai lokasi penahanan bagi mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," ujar Febri Diansyah saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.
Sikap Kooperatif dan Tiga Sprindik
Febri menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, FA berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Kliennya akan menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait rincian kasus yang menjerat FA, Febri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditujukan kepada kliennya. Rinciannya adalah satu sprindik dari Polri terkait kasus ASABRI, sementara dua lainnya merupakan sprindik umum dari pihak Kejaksaan.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," tambah mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Febri juga berharap agar semua pihak dapat mengawal proses hukum ini secara objektif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Penitipan Tahanan di KPK
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kronologi penitipan penahanan FA di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyebutkan bahwa pihaknya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” jelas Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut, di mana koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi sorotan dalam proses penyidikannya.

















































