Kejagung harus Serius Telusuri Kasus TPPU Febrie Adriansyah

2 hours ago 2
Kejagung harus Serius Telusuri Kasus TPPU Febrie Adriansyah Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah dibawa ke Rutan KPK.(Antara)

Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Faisal menilai ada dugaan Febrie memiliki keterkaitan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sejak 2022. 

Faisal mengungkapkan bahwa berdasarkan kajiannya, terdapat sejumlah nama serta belasan perusahaan di sektor pertambangan yang diduga dekat dengan Febrie dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," kata Faisal dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus" yang digelar oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Faisal menilai penyidikan perkara ini juga perlu menyasar peran Febrie saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyidik diimbau untuk mendalami keterkaitan antara kewenangan struktural yang dimiliki Febrie di satgas tersebut dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain tindak pidana asal (predicate crime), pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilainya mendesak untuk menelusuri aliran dana, pergerakan aset, hingga sosok pemilik manfaat (beneficial owner).

"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan TPPU. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan," ujarnya.

Demi menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan, Faisal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini demi mengawal komitmen pemberantasan korupsi yang transparan dan tidak tebang pilih.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie Adriansyah setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/7) malam, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan faktor keamanan serta bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan penahanan di fasilitas Rutan KPK tersebut.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.

Rudi mengatakan penahanan tersebut akan mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk khusus untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |