Tahanan Warga Aljazair di Polsek Kuta Upayakan Mediasi setelah Dugaan Penganiayaan

2 weeks ago 13
Tahanan Warga Aljazair di Polsek Kuta Upayakan Mediasi setelah Dugaan Penganiayaan (MI/Arnoldus)

SEORANG warga negara (WN) Aljazair berinisial MBC, 35, yang ditahan di Polsek Kuta atas kasus pencurian pakaian, tengah mengupayakan langkah mediasi dengan pihak korban, yakni brand Adidas. Selain menyatakan kesiapan untuk mengganti rugi seluruh kerugian, pihak tersangka juga menyoroti dugaan penganiayaan oleh anggota kepolisian yang menyebabkan cacat permanen.

Kuasa hukum tersangka, Florentina alias Laura, mengungkapkan bahwa kliennya siap mengganti rugi barang yang dicuri di dua pusat perbelanjaan besar di Bali dengan total nilai mencapai Rp20 juta. MBC mengakui telah mengambil 9 baju dan 3 topi di Beachwalk senilai Rp17 juta serta 5 baju dan dua topi di Mall Bali Galeria senilai Rp3 juta.

"Klien memang berniat menyelesaikan dan siap membayar ganti rugi. Kami sangat optimistis mediasi bisa berjalan karena ini permintaan langsung dari klien. Kami juga berharap setelah ini mereka bisa langsung dideportasi," ujar Laura saat ditemui di Polsek Kuta, Senin (6/7/2026).

Kondisi Kesehatan Kritis dan Dugaan Penganiayaan

Laura menekankan bahwa permintaan mediasi dan deportasi ini didasari oleh kondisi kesehatan MBC yang sangat memprihatinkan. Ia mengeklaim kliennya mengalami kekerasan saat proses penangkapan dan pemeriksaan yang berdampak fatal pada organ reproduksinya.

"Kondisi testisnya terancam rusak dan hampir dipastikan tidak bisa ereksi seumur hidup atau cacat permanen akibat pemukulan oleh anggota. Hal ini sudah diperiksa oleh Propam dan klien kami memberikan keterangan apa adanya mengenai penganiayaan tersebut," tegas Laura.

Selain MBC, istrinya yang berinisial LM, 30, juga ditahan atas pasal yang sama, meskipun LM membantah keterlibatannya. Saat ini, LM beserta anaknya yang masih berusia satu tahun dititipkan di LP Wanita Kerobokan. Laura menyebutkan bahwa keluarga ini sebenarnya berniat menuju Malaysia untuk mengobati penyakit jantung sang anak dan hanya singgah di Bali.

Depresi Berat dan Pemeriksaan Propam

Kondisi psikologis pasangan suami-istri ini dilaporkan dalam keadaan depresi berat. MBC dikabarkan sempat mengancam akan bunuh diri jika divonis cacat permanen. Sementara itu, LM juga mengalami trauma hebat dan sempat melakukan upaya bunuh diri yang gagal.

Situasi semakin pelik karena ayah kandung LM dilaporkan meninggal dunia di negara asalnya setelah mendengar kabar penahanan anak dan cucunya. Namun informasi duka ini masih dirahasiakan dari LM demi menjaga stabilitas mentalnya.

Terkait dugaan kekerasan, Kapolsek Kuta Komisaris Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengonfirmasi bahwa pihak Propam Polres turun tangan untuk meminta keterangan anggota pada Sabtu (4/7/2026). Mengenai kondisi kesehatan MBC, pihak kepolisian menyatakan tersangka masih dalam proses pengobatan oleh dokter spesialis urologi.

"Sejak awal pihak Polsek Kuta tidak mengintervensi ada upaya mediasi antara para pihak," kata Laksmi.

Catatan Hukum: Kuasa hukum membantah telah meminta maaf kepada Kapolsek Kuta terkait pernyataan dugaan penganiayaan di media. Pihak pengacara menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan adalah fakta yang dialami kliennya selama masa penahanan sejak 6 Juni 2026.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih berupaya menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Kapolsek Kuta dan berencana membawa LM ke psikiater untuk penanganan mental lebih lanjut. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |