Terdakwa kasus korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo memberikan tanggapan dan melontarkan pertanyaan atas kesaksian sejumlah kepala desa tentang permintaan sejumlah uang calon perangkat desa.(MI/Akhmad Safuan)
BUPATI Pati (nonaktif) Sudewo mulai melakukan pembelaan setelah terpojok oleh kesaksian enam kepala desa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7), Sudewo menyeret nama mantan Bupati Pati sebelumnya, Haryanto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono tersebut mengungkap fakta ada tarif tertentu bagi calon perangkat desa. Berdasarkan keterangan saksi, nominal yang diminta mencapai Rp125 juta untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) dan Rp175 juta untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam kepala desa sebagai saksi, yakni Sukiman (Kades Mencon), Ahmad Useri (Kades Sumbersari), Tafakuri (Kades Pundenrejo), Agus Riyanto (Kades Kayen), Joko Waluyo (Kades Kedalingan), dan Mahfud (Kades Sumberarum).
Sukiman, yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Pucakwangi, memberikan kesaksian krusial. "Saya mendengar permintaan sejumlah uang itu dari Abdul Suyono yang dikenal sebagai orang dekat Sudewo," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut diamini oleh saksi-saksi lainnya, yang memicu reaksi keras dari terdakwa. Sudewo yang tampak meradang sempat melontarkan pertanyaan balik kepada para saksi untuk menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan fenomena lama di Pati.
"Saya ini warga Kabupaten Pati, jadi bukan rahasia lagi, sudah rahasia umum bahwa setiap pengisian perangkat desa selalu pakai uang, betul atau tidak?" tanya Sudewo kepada saksi.
Tuding Rezim Sebelumnya
Usai persidangan, Sudewo secara gamblang menyatakan bahwa praktik jual beli jabatan perangkat desa bukan bermula di masa kepemimpinannya, melainkan warisan dari pemerintahan Bupati Haryanto.
"Yang clear pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan sebagian besar saksi tadi," tegas Sudewo.
Ia berargumen bahwa saat dugaan pungutan tersebut terjadi, aturan teknis pengisian perangkat desa di masa jabatannya bahkan belum selesai disusun. Sudewo menyebut sosialisasi hingga petunjuk pelaksanaan (juklak) belum dilakukan, sehingga proses resmi pengisian perangkat desa secara logika belum mungkin berjalan.
Sudewo menilai para kepala desa tidak mampu membedakan antara masa kepemimpinannya dengan pemerintahan sebelumnya. Hal inilah yang menurutnya membuat mereka mudah mempercayai informasi mengenai tarif jabatan.
Saat dikonfirmasi mengenai siapa sosok bupati yang dimaksud, Sudewo menyebut nama Haryanto secara eksplisit. "Kalau sebelumnya kan jelas Pak Haryanto. Itu keterangan berbagai saksi ya, bukan saya yang ngomong," pungkasnya. (I-2)

















































