Sembunyi di Plafon Kamar, Pelaku Curanmor Asal Cisauk Jatuh dan Ditangkap

2 weeks ago 14
Sembunyi di Plafon Kamar, Pelaku Curanmor Asal Cisauk Jatuh dan Ditangkap Ilustrasi .(Magnific)

UNIT Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil meringkus seorang buruh berinisial AG, 33, alias Sedeng. Tersangka merupakan spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan.

Kapolsek Cisauk AK Dhady Arsya menjelaskan, tersangka dibekuk di kediaman kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/7) pukul 01.00 WIB. Proses penangkapan sempat diwarnai aksi dramatis lantaran tersangka mencoba mengelabui petugas.

"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," kata Dhady dalam keterangannya, Senin (6/7).

KRONOLOGI PENYELIDIKAN
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK tertanggal 15 Februari 2026. Laporan tersebut merujuk pada peristiwa curanmor di kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan mendalam. Petugas membuntuti pergerakan tersangka selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga ke sebuah apartemen di kawasan Cisauk dan wilayah Parung Panjang.

Pada Minggu (5/7) dini hari, petugas mendeteksi keberadaan tersangka di dalam rumah kekasihnya yang bernama Rini. Saat petugas mengetuk pintu, pihak keluarga sempat tidak kooperatif dan berdalih bahwa pelaku tidak ada di tempat.

BERSEMBUNYI DI ATAS KAMAR
Petugas yang tidak percaya begitu saja langsung melakukan penggeledahan. Kecurigaan polisi mengarah pada sebuah kamar yang terkunci rapat dari dalam.

Setelah dilakukan tindakan tegas dengan mendobrak pintu, petugas mendapati plafon di dalam kamar tersebut telah jebol dan melihat pergerakan kaki tersangka di atasnya. Tak lama berselang, tersangka kehilangan pijakan hingga terjatuh.

"Setelah terjatuh dari plafon, petugas langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," papar Dhady.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Cisauk untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Ant/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |