ilustrasi(Antara)
DPR RI bersama Pemerintah resmi mulai menyodorkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan digital nasional. Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas draf aturan tersebut, yang sekaligus menghidupkan kembali diskusi krusial mengenai kondisi keamanan siber di Indonesia saat ini.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, memberikan catatan kritis terkait pembahasan RUU ini. Menurutnya, fokus utama yang harus dibenahi pemerintah adalah kejelasan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa," ujar Pratama.
Ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi agar RUU ini nantinya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lain yang sudah ada.
Ancaman 5,5 Miliar Serangan Siber
Urgensi payung hukum ini didasari oleh fakta lapangan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data BSSN, tercatat ada 5,5 miliar serangan siber di Indonesia sepanjang tahun 2025. Serangan tersebut mencakup pembobolan data instansi pemerintah hingga penyebaran malware masif di tengah masyarakat.
Pratama menekankan bahwa rakyat Indonesia saat ini berada dalam posisi rentan akibat:
- Tingginya frekuensi serangan siber ke infrastruktur publik.
- Maraknya pencurian data pribadi dan penipuan berbasis Artificial Intelligence (AI).
- Penyebaran malware melalui aplikasi yang merugikan pengguna secara finansial.
Jika regulasi dan perlindungan tidak segera diperkuat, sektor layanan publik dan infrastruktur kritis seperti transportasi, kesehatan, hingga perbankan terancam lumpuh total akibat serangan siber.
Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Salah satu poin tajam yang disoroti adalah belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi, padahal lembaga ini merupakan amanat Undang-Undang. Hal ini menyebabkan masyarakat yang menjadi korban scam atau kebocoran data seringkali kebingungan mencari tempat melapor.
"Tidak ada yang mau bertanggung jawab, tidak ada mekanisme penggantian kerugian bagi masyarakat yang terkena scam," tegas Pratama. Ia menilai pemerintah harus menanggapi serius fenomena penipuan menggunakan AI dan pencurian data yang kian canggih.
"Kuncinya adalah kita perlu kembangkan metode enkripsi yang kuat. Dengan begitu, jika data kita dibobol, data tersebut tetap aman dan tidak bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

















































